Kasus Penggerebekan SPBU Meninting, Pemilik Truk Jadi Tersangka dan Tak Ditahan

Mataram (NTB Satu) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Barat telah menetapkan satu tersangka pada kasus penimbunan BBM yang terjadi di SPBU Meninting. Namun, terhadap tersangka AG, yang berperan sebagai pemilik truk, tidak dilakukan penahanan.

“Karena kooperatif dan setiap kami panggil selalu datang memenuhi panggilan, untuk itu tidak dilakukan penahanan,” terang Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, IPTU Made Dharma ke ntbsatu.com, Rabu, 12 Oktober 2022.

Terhadap tersangka AG hanya diterpakan wajib lapor. Selain itu, Dharma juga menerangkan, bahwa ribuan liter BBM solar itu akan dibawa kepada nelayan yang ada di Ampenan untuk berlayar.

“Akan dibawa ke nelayan yang ada di Ampenan untuk keluar berlayar,” sebut Kasat Reskrim.

Sementara itu, terhadap tersangka AG kini disangkakan pasal 53 UU Minyak dan Gas Bumi.

Sebelumnya, sejumlah warga memergoki sebuah truk yang sedang isi BBM jenis solar dalam jumlah banyak. Diduga solar tersebut untuk kebutuhan industri, namun yang diisi adalah solar untuk pembelian subsidi.

Salah satu sumber menyebut, aktivitas pengisian BBM jenis solar tersebut sudah berlangsung beberapa kali, namun luput dari penangkapan. Sampai akhirnya warga yang mengetahui aktivitas ilegal itu gerah dan melakukan penggerebekan.

Dari gambar yang diperoleh ntbsatu.com, truk tersebut sedang dibongkar sejumlah warga di area pintu masuk SPBU. Warga mengangkat terpal penutup bak truk yang isinya diduga BBM jenis solar persis di dekat truk, tertangkap dalam kamera mobil Camat Batu Layar. (MIL)

Exit mobile version