Mataram (NTB Satu) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri menegaskan kasus penanganan dugaan korupsi di Kota Bima terus berjalan sesuai aturan. Jika ditemukan cukup bukti, maka praktisi proyek tahun 2017-2019 itu akan ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk menentukan tersangka.
Penegasan itu disampaikan Firli Bahuri usai membuka bimbingan teknis (Bimtek) bagi dunia usaha di Gedung Graha Bhakti Praja, Kantor Gubernur NTB, Jumat 7 Oktober 2022.
“Prinsipnya begini, setiap ada laporan kepada KPK, akan kita tindaklanjuti sesuai aturan berlaku,” kata Firli membuka jawaban.
Dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kota Bima menurut dia sama prinsipnya dengan perkara lain yang ditangani Deputi Penindakan KPK. Diawali laporan masuk, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan jika cukup bukti.
“(KPK) ingin dalami dan ingin tahu betul ada korupsi, jika betul, kita tempuh langkah langkahnya untuk tetapkan siapa tersangkanya,” kata Firli singkat.
Pada kasus ini, KPK diketahui sudah masuk tahap pemeriksaan saksi saksi, termasuk di antaranya Kepala BPBD Kota Bima dan Kadis PU Tata Ruang Kota Bima. Menurut rencana, penyelidikan akan berlanjut pada kontraktor pelaksana proyek yang jumlah orang diperiksa mencapai 37 orang. (HAK)