Mataram (NTB Satu) – Dua terduga bandar narkoba jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polresta Mataram di salah satu kamar kos di wilayah Babakan, Cakranegara, Kota Mataram, Selasa 4 Oktober 2022. Keduanya diduga merupakan jaringan luar daerah itu.
Mereka diamankan karena terbukti menyimpan 15,2 gram bruto sabu yang ditemukan saat penggeledahan.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua terduga terpaksa diamankan ke Mapolresta Mataram, berikut barang bukti dari hasil penggeledahan turut disita,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama, Rabu 5 Oktober 2022.
Disebutkannya, kedua terduga pelaku itu dengan identitas masing-masing AS (34) asal Babakan, Cakranegara. Sementara satu terduga lain inisial AZ (35) asal Turida, Sandubaya, Kota Mataram.
“Sesuai hasil penyelidikan sementara, bahwa kedua terduga ini diindikasikan sebagai bandar narkoba di Kota Mataram,” sebut Yogi.
Sementara itu, lanjutnya, terduga pelaku mengakui mendapatkan barang haram sabu tersebut dari luar Pulau Lombok. “Ini yang masih kami dalami terkait asal barang, dan sasarannya dijual ke wilayah mana saja,” imbuhnya.
Kedua terduga akan dijerat dengan pasal 114, 112 dan 127 UI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (MIL)