Mataram (NTB Satu) – Untuk meringankan beban masyarakat pasca-kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB telah menyuplai bantuan kepada masyarakat. Namun, hingga kini, Pemprov NTB belum dapat memastikan mengenai eksekusi anggaran dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial kenaikan BBM.
Asisten III Sekretariat Daerah NTB, dr. Nurhandini Eka Dewi mengatakan, pihaknya tengah melakukan pemetaan terhadap penerima bantuan yang berasal dari DTU. Beberapa bantuan yang telah disalurkan oleh Pemprov NTB berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja.
“Selain memberikan bantuan insidental yang berasal dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia, kami juga memberi bantuan reguler, yaitu Bantuan Pangan non-Tunai, BLT, dan Program Keluarga Harapan (PKH),” ujar Eka, Senin, 3 Oktober 2022.
Pemetaan terhadap penerima bantuan yang berasal dari DTU dilakukan lantaran Pemprov NTB berharap penerimaan bantuan dapat merata. Sedangkan untuk proses teknis penyaluran bantuan sosial, dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Kami menginginkan agar pemberian bantuan insidental terkait kenaikan BBM atau bantuan reguler, tidak ada yang dobel,” terang Eka.
Lebih lanjut, Eka berjanji akan tetap menyalurkan pemberian bantuan sosial tersebut. Sebab, terdapat penghargaan dan sanksi apabila Pemprov NTB tidak menyalurkan. Untuk angka dua persen yang disiapkan Pemprov NTB bagi penerima bantuan sosial tidak berasal sepenuhnya dari anggaran DTU, melainkan sisa anggaran DTU.
Setelah melakukan penghitungan, jumlahnya menjadi sekitar Rp10,6 miliar. “Dana Rp10,6 miliar akan diambil dari anggaran yang sudah direncanakan dalam APBD Perubahan. Refocusing tidak dapat dihindari. Kami tengah menghitung dan melakukan penyesuaian,” pungkas Eka. (GSR)