Daerah NTB

Belum Setahun Menjabat, Kajati dan Wakajati NTB Dimutasi

Mataram (NTB Satu) – Belum genap setahun menduduki jabatannya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Sungarpin, dan Wakil Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon dimutasi.

Hal itu tertuang dalam surat keputusan Jaksa Agung RI Nomor 19 Tahun 2023 pada 25 Januari 2023 yang ditandatangani Jaksa Agung RI, Burhanuddin.

Sungarpin yang dilantik Jaksa Agung pada 2 Maret 2022 ini, dimutasi menjadi Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung di Jakarta. Jabatannya akan digantikan Nanang Ibrahim Soleh, yang sebelumnya merupakan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Sedangkan Enen Saribanon akan menduduki jabatan sama, yaitu menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi. Pengganti wanita yang dilantik pada 15 Maret 2022 itu yaitu Abd Qohar AF, yang sebelumnya Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Fadil Regen juga dimutasi. Dia akan menjabat sebagai Asisten Intelejen pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

Nama yang menggantikan jabatan Fadli adalah Murintan Marolop Novianti Octaviana Sirait, yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Berikutnya, Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi NTB yang kini dijabat Dasplin, akan menjabat sebagai Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Kursi yang ditinggalkan Dasplin, akan dijabat Wahyu Triantono yang kini sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara.

Terakhir, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Suseno akan bergeser sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bandung. Nama yang akan menggantikannya yaitu Titin Herawati Utara, yang sebelumnya Koordinator Kejaksaan Tinggi Banten.

Mutasi para pejabat tersebut berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-54/C/01/2023.

Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan mutasi tersebut. “Iya benar, Pak Kajati dan Buk Waka dan juga Kepala Kejari masuk dalam daftar mutasi,” sebutnya.

Mutasi tersebut menurut Efrien, merupakan hal yang biasa dalam suatu organisasi. “Sebagai bentuk penyegaran dalam suatu organisasi,” ucapnya. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button