Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa NTB Lampaui Rata Rata Nasional

Mataram (NTB Satu) – Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa NTB melebihi rata-rata nasional.

Sampai 31 Agustus 2022, anggaran DAK Fisik NTB yang sudah terealisasi mencapai Rp910,75 miliar atau 40,10 persen dari pagu.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) NTB, Sudarmanto menerangkan, nilai DAK Fisik nasional hanya mencapai 29,95 persen. Realisasi tersebut membuat NTB berada di posisi kedua nasional.

“Apabila dilakukan perbandingan antara realisasi DAK Fisik dengan kontrak, maka persentase penyaluran mencapai 43,94 persen,” ujar Sudarmanto, Sabtu, 24 September 2022.

Diketahui, dari 11 pemerintah daerah, terdapat lima daerah yang realisasinya di bawah 43,94 persen, yaitu Kota Bima sebesar 42,65 persen, Kabupaten Sumbawa sebesar 42,13 persen, Kabupaten Bima sebesar 37,94 persen, Kota Mataram sebesar 23,09 persen, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB sebesar 22,96 persen.

Rendahnya realisasi kelima pemerintah daerah tersebut, disebabkan lantaran persyaratan penyaluran tahap II DAK Fisik tengah dinilai oleh APIP.

“Jika melihat dari pertumbuhan, mencapai sebesar 52,82 persen kalau dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu,” terang Darmanto.

Selain penyaluran DAK Fisik, realisasi Dana Desa (DD) di NTB pun dinilai cukup baik. Sampai 31 Agustus 2022 telah mencapai Rp931,77 miliar atau 78 persen dari pagu anggaran. Jumlah tersebut, jauh lebih tinggi dibanding dengan 31 Agustus 2021, yang mencapai 65,34 persen.

“Realisasi DD juga lebih tinggi dari nasional yang rata-ratanya hanya 74,18 persen,” tambah Darmanto.

Sementara itu, kinerja penyaluran tertinggi Dan Desa berada di Kabupaten Dompu yang mencapai 84,15 persen. Sedangkan untuk kinerja penyaluran terendah berada di Kabupaten Bima yang mencapai 75,05 persen.

Pertumbuhan realisasi Dana Desa di Provinsi NTB sampai dengan 31 Agustus naik 14,29 persen dibanding periode yang sama di tahun 2021.

Darmanto menyebutkan, terdapat satu desa yang belum menyalurkan Dana Desa Tahap II Tahun 2022, yaitu Desa Jero Gunung, Kecamatan Sakra Barat, Lombok Timur.

“Itu disebabkan karena terdapatnya penyalahgunaan dana dari perangkat desa. Hal tersebut, kemudian tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan,” pungkas Darmanto. (GSR)

Exit mobile version