Kapal Pengangkutan 544 Ton BBM Dijaga Ketat Ditpolairud Polda NTB

Mataram (NTB Satu) – Direktorat Polisi Perairan dan Udara, (Ditpolairud) Polda NTB terus melakukan pengawasan terhadap dua kapal yang diduga legal, dan membawa 544 ton BBM jenis Solar. Diketahui sebelumnya, kapal tersebut diamankan pihak kepolisian di Dermaga Pelabuhan Labuan Haji, pada Kamis 15 September 2022.

Dari pantauan ntbsatu.com, pada Sabtu 17 September 2022, sekitar pukul 14.00 wita, sejumlah personel Ditpolairud Polda NTB terus melakukan pemantauan, bahkan beberapa personel lainnya merapat ke kapal dengan nama Anggun Nusantara.

Dikutip dari keterangan anggota di TKP, pihaknya tengan melakukan pemantauan serta pendalaman terhadap dokumen-dokumen dari kapal tersebut. Selain itu pihaknya juga masih melakukan lidik.

“Kami melakukan pemantauan, serta pemeriksaan terhadap dokumen serta kelengkapan kapal,” sebut salah seorang personel.

Sementara itu, Syahbandar Pelabuhan Labuan Haji, Kahfi, dihubungi ntbsatu.com menyatakan, dirinya sudah diinformasikan kalau kapal yang diamankan tersebut statusnya legal.

“Kata Polairud kan statusnya legal, dokumennya sudah lengkap. Akan tetapi kami sebagai syahbandar belum melihat kelengkapan dokumen dari kapal itu, apalagi melihat kapal,” tuturnya.

Lebih jauh ia menyatakan, pihaknya menunggu pernyataan tertulis dari pihak Ditpolairud terkait keabsahan dokumen kapal tersebut. “Saya minta bukti legalnya karena kan katanya sudah diperiksa. Namun meski begitu saya juga akan periksa sendiri terhadap kapal tersebut. Legal menurut dia (Polairud,red) tidak mesti langsung kami anggap legal, kami akan periksa,” tegasnya.

Terkait dengan adanya pemeriksaan dokumen oleh Ditpolairud pada Kamis 15 Septemeber 2022 kemarin, pihak Syahbandar menyatakan, hal tersebut boleh-boleh saja karena posisi kapal masih ada di luar dari kewenangan Syahbandar.

“Mungkin waktu itu kapal dianggap belum nyandar, sehingga diperiksa oleh mereka. Nanti selanjutnya ketika nyandar kami akan melakukan pemeriksaan juga,” cetusnya. (MIL)

Exit mobile version