Mataram (NTB Satu) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur, kembali mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika, Rabu 24 Agustus 2022, sekitar pukul 07.30 Wita.
Dua terduga pelaku diringkus dirumahnya di Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur itu, inisial AY dan SH, keduanya berasal dari wilayah TKP tempat ia diamankan.
Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Lotim, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra dalam rilisnya, penangkapan terhadap keduanya berawal dari laporan masyarakat setempat, dimana di wilayah tersebut sering terjadi kasus penyalahgunaan narkotika.
“Tim opsnal Resnarkoba Polres Lotim kemudian melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan AY serta satu orang rekannya insial SH,” kata Suputra.
Lebih lanjut, Suputra mengatakan, pada saat dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian keduanya tidak ditemukan barang bukti narkotika. “Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya di Desa Toya, Aikmel, dan ditemukan satu pocket klip sabu,” lanjutnya.
Masih kata Kasat, selain satu pocket sabu seberat 0,33 gram, juga diamankan barang bukti lain seperti dompet, dua klip kosong, timbangan digital, HP, dan bong atau alat hisap sabu.
Kini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Lombok Timur untuk proses lebih lanjut. Sementara terhadap terduga pelaku disangkakan Pasal 112 ayat 1, Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1, dengan ancaman empat tahun penjara. (MIL)