Mataram (NTB Satu) – Setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya terkait korupsi dana BLUD RSUD Praya, ML (direktur RSUD Praya) berjanji akan membeberkan sejumlah aktor lain yang turut terlibat.
Bahkan, ML secara langsung menyebut pihak Kejaksaan Negeri Praya sebagai aktor yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Menanggapi hal di atas, Direktur Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (Somasi) NTB, Dwi Arie Santo meminta agar pihak Kejaksaan Tinggi NTB menyelidiki hal tersebut secara serius. Sembari keterlibatan ML dalam kasus korupsi dana BLUD RSUD Praya mesti terus didalami.
“Dalam kasus korupsi, kerap terdapat aktor intelektual yang mungkin saja memiliki jabatan lebih tinggi daripada aktor yang muncul di permukaan. Aktor itu bisa saja terlibat dalam suatu kasus korupsi,” ungkap Arie, ditemui NTB Satu di Kantor Somasi NTB, Mataram, Kamis, 25 Agustus 2022.
Menurut Arie, Kejaksaan Tinggi NTB mesti bergerak dengan cepat untuk segera memastikan kebenaran yang dinyatakan oleh ML. Kejaksaan Tinggi NTB harus serius dalam memastikan sosok serta kebenaran yang dibeberkan oleh ML. Apabila diperlukan, Kejaksaan Agung pun mesti turun tangan dalam memastikan hal tersebut.
Sebab, kasus tersebut dapat menjadi ajang bagi Kejaksaan Tinggi NTB dalam membersihkan kiprah di daerah Praya yang sempat tercoreng.
“Kejaksaan Negeri Praya punya sejarah kelam terkait dengan jaksa yang pernah ditangkap oleh KPK. Jangan sampai kejaksaan terkesan tebang pilih,” papar Arie.
Melalui kuasa hukumnya, ML dipastikan bersedia menjadi justice collaborator dalam kasus korupsi dana BLUD RSUD Praya. Menurut Arie, pilihan tersebut adalah pilihan yang tepat.
“Peluang ML menjadi justice collaborator sangat besar dan tepat, bahkan harus. Selain meringankan beban hukuman untuk ML, itu dapat membuka aktor-aktor korupsi yang lain,” terang Arie.
Justice collaborator merupakan salah satu pelaku tindak pidana yang mengakui semua kejahatan yang dilakukannya. Tapi bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
Lebih lanjut, Arie menyarankan agar ML segera mendaftarkan diri dan keluarga ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar keselamatannya terjamin. Hal tersebut dilakukan untuk mengamankan proses justice collaborator dari ML.
“Psikis seseorang dapat berubah. Terlebih bila ditekan. Nanti, setelah mengajukan diri ke LPSK, bukan hanya ML yang akan dilindungi secara khusus, melainkan keluarganya juga,” pungkas Arie. (GSR)