Palsukan Dokumen Kendaraan, Pelaku Asal Mataram Diringkus Setelah 8 Bulan Buron

Mataram (NTB Satu) – Tim Puma Polresta Mataram, berhasil mengungkap serta meringkus seorang terduga pelaku kasus pemalsuan dokumen kendaraan roda empat. Terduga pelaku yang juga residivis itu diamankan pada Selasa 16 Agustus 2022 setelah delapan bulan buron.

Terduga pelaku merupakan pria paruh baya, inisial WP (57 tahun) asal Sandubaya, Kota Mataram.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa dalam konferensi pers. Dijelaskan Kadek, WP diamankan atas dugaan telah melakukan pemalsuan STNK kendaraan roda empat. Pengungkapan itu sebagai tindak lanjut informasi dari Polda Metro Jaya, khusunya terkait banyaknya kendaraan keluar, dan masuk wilayah NTB dan NTT.

“Pengungkapan ini awalnya pada tahun lalu, tim Puma Polresta melakukan patroli di Cakra, kemudian dilakukan pengecekan dan diduga kendaraan tersebut dengan identitas palsu. Kemudian kami amankan I asal Lotim,” kata Kadek, Sabtu 20 Agustus 2022.

Dilanjut Kadek, setelah dilakukan pendalaman, I mengaku mendapatkan mobil tersebut dari tersangka WP dengan cara digadai sebesar Rp 25 juta. “WP kami amankan setelah 8 bulan buron pada empat hari lalu, Selasa 16 Agustus 2022,” sambungnya.

Lebih jauh Kasat mengatakan, dugaan pemalsuan STNK tersebut diperkuat setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dirlantas Polda NTB. Dari pemeriksaan itu tutur Kadek, material yang digunakan pada STNK itu merupakan material asli, namun isinya telah dipalsukan.

“Materialnya asli dari Korlantas Polri, akan tetapi isinya palsu dan tidak terdaftar. Untuk itu, kami masih lakukan pengembangan, karena tersangka mengaku mendapat STNK itu dari seseorang di Bali,” beber Kasat.

Sementara itu tersangka WP mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut. Diakuinya, ia nekat melakukan hal itu demi membayarkan hutang anaknya. “Saya dapat dari almarhum anak saya, kemudian saya gadai ke teman dengan nominal Rp 25 juta,” katanya.

Di sisi lain, dirinya juga mengaku sudah dua kali masuk bui dengan kasus yang berbeda. “Sebelumnya kasus fidusia dan kasus KDRT terhadap istri, dengan ancaman masing-masing enam bulan penjara,” tuturnya.

Kini ia telah diamankan dan ditahan di Mapolresta Mataram. WP disangkakan dengan Pasal 263 ayat 2 tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman enam tahun penjara. (MIL)

Exit mobile version