Hukrim

Bos PT AMG dan Kepala Cabangnya Dikonfrontir Jaksa, Bidik Tersangka baru?

Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali memeriksa dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pada tambang pasir besi di Lombok Timur.

Informasinya, dua tersangka dikonfrontir untuk menyeret tersangka baru.

Dua orang itu adalah Kacab PT AMG, RA dan bos PT AMG yang menjabat sebagai Direktur Utama, inisial Psw.

Keduanya dianggap keterangannya penting didalami untuk menyeret peran orang lain sebagai tersangka tambahan.

“Kemungkinan kuat kearah tersangka baru. Karena keterangan Dirut PT AMG dan Kepala Cabang digali aliran dana dan masalah terbitnya surat sakti sebelum RKAB disetujui pusat,” kata sumber NTBSatu.

Terpisah, pihak Kejati NTB membenarkan pemeriksaan dua tersangka.

“Ya, RA dan Psw kembali diperiksa hari ini. Mereka dilakukan pemeriksaan tambahan,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera kepada NTBSatu, Senin, 8 Mei 2023.

Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita.

Namun ditanya terkait hasil pemeriksaan, Efrien tidak berkomentar panjang. Alasannya, karena proses penyidikan masih berlangsung.

Begitu juga soal kepentingan pemeriksaan. Apakah konfrontir untuk menetapkan tersangka baru?

“Belum bisa kita sampaikan,” jawabnya.

Sebagai informasi, Dirut PT AMG inisial Psw menyandang status tersangka usai menjalani pemeriksaan pada 13 April 2023 lalu di Jakarta.

Kejaksan membawa paksa pria berkacamata itu dari Jakarta ke Gedung Kejati NTB di Jalan Langko Mataram.

Sedangkan Kacab PT AMG, RA menyandang status sebagai tersangka pada 13 Maret bersama mantan Kepala Dinas ESDM, ZA.

Ini kali kedua RA menjalani pemeriksaan usai berstatus tersangka.

Dalam kasus ini juga, Kejakasaan berpotensi menetapkan tersangka baru. “Tunggu gelombang berikutnya,” tegas Kajati NTB.

Diketahui, kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Pringgabaya, Lombok Timur ini telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Dirut PT AMG, Psw, Kacab PT AMG, RA, dan Mantan Kadis ESDM NTB, ZA.

Informasi yang beredar terkait peran orang lain dalam kasus ini, dikuatkan fakta sidang praperadilan beberapa waktu lalu.

Saksi yang dihadirkan mengungkap ada aliran dana ke salah satu Kabid di ESDM NTB sebesar Rp20 Juta, diserahkan di sebuah tempat hiburan di Mataram.

Dalam keterangan lain, oknum Kabid ini juga berperan penting dalam terbitnya surat sakti yang menjadi landasan PT AMG beroperasi bertahun tahun, diduga secara ilegal sebab tak mengantongi persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM. (KHN/HAK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button