Pemuda asal Sekarbela Mataram Diciduk Bawa 1 Kg Ganja Pakai Sepeda Listrik

Mataram (NTB Satu) – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali menggagalkan dan mengamankan peredaran narkotika jenis ganja paket seberat 1 Kg, dalam pecahan poket 300 gram yang didapat dari hasil penggeledahan di dua lokasi, pada Jumat 12 Agustus 2022.

Penggeledahan di TKP pertama yaitu di Jalan Baiturrahman Lingkungan Pande Emas Mutiara, serta di TKP kedua di salah satu rumah di Lingkungan Pande Emas Mutiara, Kelurahan Sekarbela Kota Mataram.

Pengungkapan itu dijelaskan Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa dalam konferensi pers di Mapolresta Mataram. Diterangkannya, pengungkapan tersebut adalah hasil penyelidikan tim opsnal atas informasi yang diterima dari masyarakat, terkait adanya paket yang terkirim melalui salah satu ekspedisi.

“Atas informasi tersebut tim menyelidiki kebenarannya, dan hasilnya tim dapat mengamankan narkotika jenis ganja yang siap edar,” jelasnya.

Kapolresta juga menjelaskan, barang-barang yang turut pula diamankan bersama barang bukti ganja tersebut yakni alat komunikasi serta sepeda listrik yang digunakan terduga.

“Sementara untuk terduga yang diamankan, pria 18 tahun berinisial HW, alamat Lingkungan Pande Emas Mutiara, Kelurahan Sekarbela, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram,” jelasnya.

Terduga ini, tutur Mustofa, ditangkap saat berada di salah satu gang di TKP tersebut. Saat itu ia tengah melintas menggunakan sepeda motor listrik dengan membawa paket.

“Ketika digeledah paket tersebut berisi celana panjang yang di dalam lipatannya terdapat bungkusan yang diduga ganja,” ujarnya.

Dari hasil keterangan terduga, diketahui bahwa ia memesan ganja secara online bersama seorang rekannya. Pada saat tim mendatangi rumah rekannya di TKP kedua, rekan yang dimaksud sedang tidak berada di tempat. Saat ini rekan tersebut masih dalam pencarian.

“Terduga ini melakukan pembelian ganja bersama rekannya dengan memesan secara online dari luar Lombok. Rekannya sendiri masih dalam pencarian sehingga identitasnya belum dapat dipublikasi,” jelas Mustofa.

Atas perbuatan ini, terduga akan dikenakan Pasal 111, 114 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara. (MIL)

Exit mobile version