Mataram (NTB Satu) – Kisruh dugaan adanya fee Dana Alokasi Khusus (DAK) lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB menjadi atensi Gubernur NTB. Gubernur telah memanggil Kepala Dinas Dikbud NTB untuk mengklarifikasi dugaan fee DAK tersebut.
Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah S.E., M.Sc., mengatakan, telah memanggil Kepala Dinas Dikbud NTB serta pihak terkait untuk menetralisir keadaan.
Selain itu, Zulkieflimansyah juga telah meminta jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB untuk bicara atau menyampaikan informasi secara terang-terangan, tanpa ada yang ditutup-tutupi.
“Pada kenyataannya, selalu ada pihak yang tidak puas dalam proses pengusutan,” ungkap Zulkieflimansyah kepada NTB Satu di Graha Bhakti Praja, Kantor Gubernur NTB, Kamis, 11 Agustus 2022.
Ke depannya, apabila terdapat pihak yang mereaksikan ketidakpuasan, menurut Zulkieflimansyah, hal tersebut tidak dapat terlalu dikontrol.
“Pada intinya, saya selalu menyuruh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB untuk selalu berjaga-jaga agar tidak terjadi tindakan yang tidak diinginkan. Terlebih, bila telah terima uang dan memberikan kerjaan,” terang Zulkieflimansyah.
Menurut informasi yang diterima oleh Zulkieflimansyah, proses mengenai pengusutan DAK telah didampingi oleh pihak kejaksaan. Ia meyakini bahwa segala sesuatunya memiliki potensi untuk diselesaikan secara baik.
“Apabila telah terdapat pendampingan dari pihak kejaksaan, kasus tersebut relatif bakal mudah diselesaikan dan menenangkan sejumlah pihak,” papar Zulkieflimansyah.
Zulkieflimansyah berharap agar pihak yang terpilih melakukan pekerjaan dan menerima DAK dapat memberikan hasil yang bagus.
“Jangan sampai sudah mengeluarkan fee banyak, tapi hasil kerjaannya jelek,” pungkas Zulkieflimanysah.
Beberapa waktu lalu, beredar di sosial media tangkapan layar bukti transfer dengan keterangan sisa fee proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Dikbud NTB.
Diketahui, DAK Dikbud NTB tahun ini senilai Rp131,6 miliar. Di antara 4 tipe swakelola, Dikbud NTB memilih swakelola tipe I. Swakelola tipe I yaitu direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh lembaga atau perangkat daerah penanggung jawab anggaran, dalam hal ini Dinas Dikbud NTB.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, H. Aidy Furqan mengaku tidak tahu-menahu soal transfer fee tersebut. (GSR)