Hukrim

Lima Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Dishub Bima

Mataram (NTBSatu) – Lima orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit kapal kayu pada Dishub Kabupaten Bima tahun anggaran 2021.

Informasi diterima, lima orang yang dijadikan tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda NTB adalah AB sebagai Pejabat Pembuat Komitmen I (PPK I), AM dari PPK II.

Baca Juga : Refleksi Momentum Hari Ibu, Ketua TP PKK Mataram: Ibu Zaman Sekarang Harus Punya Pikiran Terbuka

Kemudian SA sebagai Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas. Berikutnya, Direktur CV SFM insial SA dan Kuasa Direktur CV SFM inisial MD.

Penetapan kelimanya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/88/XII/RES.3.3/2023/Dit Reskrimsus tanggal 13 Desember 2023.

Lima orang itu disangkakan pasal 2 dan pasal 3 UU RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI. Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : 6 Hasil Survei Elektabilitas Capres-Cawapres Pilpres 2024 Sebelum Debat Malam Ini

IKLAN
1 2 3Laman berikutnya
IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button