Politik

OJK NTB Bantah Sokong Biaya Kampanye Caleg

Mataram (NTBSatu) – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) didemo puluhan aktivis yang berasal dari KAMMI NTB, Himmah NW NTB, dan GMNI NTB.

Protes massa terjadi karena buntut dari dugaan penyelewengan dana FKIJK (Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan) untuk mengkampanyekan Calon Legislatif (Caleg) tertentu.

IKLAN

Menjawab aksi tersebut, Kepala OJK NTB, Rico Rinaldy mengatakan, pihaknya tidak terlibat dalam pendanaan kegiatan bagi-bagi sembako dan ikut kampanye salah satu oknum partai politik.

“Tuduhan tersebut tidak benar. OJK adalah lembaga negara yang independen dan menjunjung tinggi netralitas lembaga maupun pegawai selama Pemilu 2024,” tegas Rico, dalam siaran persnya, Senin, 12 Februari 2024.

Ia menjelaskan, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, OJK bebas campur tangan pihak mana pun dan tidak memiliki afiliasi politik sebagai mana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Serta RUU P2SK tentang independensi lembaga keuangan.

Berita Terkini:

“OJK menjunjung tinggi independensi lembaga dan netralitas pegawai. Dan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) NTB diperuntukkan sebagai wadah komunikasi dan koordinasi antar industri jasa keuangan,” tukasnya.

IKLAN

Diketahui, OJK NTB dituding menggunakan dana FKIJK untuk berkampanye. Di mana dana tersebut bertujuan guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat NTB.

Kordinator Umum aksi Muhammad Amri Akbar dalam aksi di depan Kantor OJK NTB, Senin, 12 Februari 2024 menyebut, OJK NTB telah kehilangan integritasnya. Ia menyebut, lembaga tersebut telah keluar dari tugas dan fungsinya sebagai tempat edukasi masyarakat soal aktivitas keuangan.

Amri beserta seluruh massa aksi menuntut agar pihak OJK Pusat untuk mengaudit OJK Perwakilan NTB.

“OJK Perwakilan NTB saat ini telah hilang integritasnya. Bahkan bukan lagi Otoritas Jasa Keuangan tetapi Otoritas Jasa Kampanye,” serunya dalam Aksi Demo di depan Kantor OJK NTB. (STA)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button