Setelah Kejati, Polda NTB akan Kaji Dugaan “Fee” Proyek DAK Lingkup Dikbud NTB

Mataram (NTB Satu) – Beredarnya dugaan transfer fee proyek untuk pembangunan SMA dan SMK di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB mendapat sorotan dari Polda NTB.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan, dirinya tengah melakukan pengecekan terkait dengan adanya informasi tersebut.

“Masih saya cek. Akan tetapi pada intinya, setiap laporan atau pengaduan pasti akan didiskusikan terlebih dahulu. Apakah masuk unsur tindak pidana atau tidak,” katanya ke awak media, Jumat 5 Agustus 2022, usai giat konferensi pers.

Namun kata Artanto, setiap pengaduan oleh masyarakat, tetap dilakukan tindak lanjut. “Penerima laporan tetap akan melakukan telaah terlebih dahulu terhadap laporan itu,” tandasnya.

Keterangan itu senada dengan Kejati NTB, pihak Kejati menyarankan agar kepada pihak-pihak yang memiliki data adanya fee diduga terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) lingkup Dikbud NTB tersebut agar membuat laporan atau pengaduan.

Diberitakan sebelumnya, dari bukti transfer terkait dugaan tersebut, menyebutkan ada dua nama, salah satunya untuk inisial SQ senilai Rp10 juta dan satu transfer lagi untuk RB, dengan nilai Rp75 Juta.

Dari informasi yang diperoleh, bukti transfer tersebut diduga bagian dari fee DAK fisik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB.

Dalam bukti transfer yang beredar untuk inisial RK, disebutkan transfer itu untuk salah satu SMA di Mataram. Sekolah tersebut mendapatkan jatah DAK untuk pembangunan ruang laboratorium kimia berikut perangkatnya Rp386 Juta, ruang laboratorium fisika Rp372 juta, pembangunan laboratorium biologi Rp372 juta, pembangunan ruang perpustakaan Rp236 juta.

Pembangunan ruang laboratorium komputer Rp221 juta, Pembangunan ruang guru Rp444 juta, Pembangunan ruangan tata usaha Rp226 juta.

Selain anggaran itu, terdapat juga untuk pembangunan ruang Kepala Sekolah Rp216 juta, ruang UKS Rp290 juta, kemudian ruang bimbingan konseling Rp229 juta dan pembangunan ruang OSIS Rp229 juta.

Satu bukti transfer lainnya untuk inisial SQ, transfer dari salah satu SMA di Jonggat, Lombok Tengah.

Dari dokumen yang diperoleh NTB Satu, sekolah tersebut memperoleh DAK fisik untuk pembangunan ruang kelas baru (RKB) Rp1,1 miliar. Selain itu, pembangunan ruang perpustakaan dan isinya Rp230 juta dan pembangunan tata usaha dan isinya Rp221 juta.

Kepala Dinas Dikbud NTB, Dr. H. Aidy Furqan, M.Pd yang dikonfirmasi membantah dugaan adanya fee DAK tersebut.

“Saya tidak tahu (terkait dugaan fee DAK), pekerjaan belum mulai. DAK tahun ini masih persiapan. Saya jawab tidak ada fee. Yang jelas tidak boleh ada fee dalam pekerjaan pemerintah,” tegas Aidy Furqan.

Aidy menjelaskan, DAK Dinas Dikbud NTB tahun ini menggunakan sistem swakelola tipe 1. Swakelola Tipe 1 Swakelola yaitu direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh lembaga atau perangkat daerah penanggung jawab anggaran, dalam hal ini Dinas Dikbud NTB.

‘’Sekolah mengusulkan siapa yang bekerja atau menyediakan bahan baku, kami verifikasi, toko mana jadi penyuplai, kami verifikasi. Sekolah mengusulkan tiga nama, nanti kita cek sesuai aturan,” ujar Aidy. (MIL)

Exit mobile version