Kedapatan Kuasai Sabu, Tiga Residivis Diamankan Bersama Dua Rekannya

Mataram (NTB Satu) – Tiga orang residivis kasus tindak pidana narkotika, kembali diringkus Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram bersama dua rekannya. Kelima terduga pelaku itu diamankan di salah satu rumah, tepatnya di Gang Semangka, Lingkungan Karang Bagu, Cakranegara, kota Mataram, Rabu malam 3 Agustus 2022.

Dari hasil penggeledahan di TKP, kelima terduga tersebut diamankan bersama dengan ditemukannya 2,005 gram brutto narkoba jenis sabu serta beberapa barang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba seperti alat konsumsi sabu, alat komunikasi, serta sejumlah uang tunai.

“Dil okasi ditemukan barang bukti berupa sabu, dimana kelima orang terduga tersebut berada saat itu. Dua diantara terduga merupakan warga di daerah itu, inisal RJA perempuan (18 tahun) dan MJ pria (27 tahun), dimana MJ merupakan residivis,” jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Kamis 4 Agustus 2022.

Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat. Kemudian tim opsnal mengamankan tiga terduga lainnya yaitu VVS, perempuan (24 tahun) asal Batu Layar Lombok Barat juga residivis. Terduga lainny HA, pria (40 tahun) asal Sayang-sayang, merupakan residivis. Terakhir MDH, pria (21 tahun) asal Desa Sepakek, Lombok Tengah.

“Jadi terduga yang kami amankan pada pengungkapan kali ini adalah lima orang dimana dua diantaranya perempuan dan tiga laki-laki,” ungkapnya.

Saat ini terduga sedang dalam pemeriksaan tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan agar mengetahui peran dari masing-masing terduga.

Bersama dengan barang bukti hasil penggeledahan kelima terduga saat ini telah diamankan di Papolresta Mataram. (MIL)

Exit mobile version