Mataram (NTB Satu) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyelesaikan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 30 Juni 2022. Seluruh Wajib Pajak (WP) NTB selama program PPS mencapai angka Rp1,2 triliun.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (DJP Nusra) Syamsinar mengatakan, jumlah PPh yang berhasil dihimpun dari WP di NTB mencapai Rp141,79 miliar. Jumlah wajib pajak yang mengungkapkan harta berjumlah 1.931 orang.
“Sebenarnya, banyak masyarakat NTB yang cukup kaya dan memiliki uang yang banyak. Angka Rp1.247 miliar tersebut diungkapkan oleh 1.931 wajib pajak,” ungkap Syamsinar kepada NTB Satu, Senin, 1 Agustus 2022.
Syamsinar menambahkan, deklarasi harta yang disimpan di dalam negeri dan repatriasi mencapai Rp1,195 triliun. Sedangkan untuk deklarasi harta yang disimpan di luar negeri relatif lebih kecil, yakni Rp12,1 miliar.
PPS merupakan program yang dikenalkan pada 2021, memiliki misi memberi kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, secara sukarela, melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
WP bakal mendapatkan manfaat, yakni pada kebijakan pertama tidak akan dikenai sanksi menurut Undang-undang No.18 ayat ayat (3) tentang Pengampunan Pajak (200% dari PPh yang kurang dibayar).
Informasi yang berasal dari Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dan lampiran yang telah teradministrasikan pihak Kementerian Keuangan RI atau pun pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), WP tidak akan diselidiki, disidik, atau dikenakan tuntutan pidana.
Sedangkan kebijakan kedua, yakni tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020 kecuali ditemukan harta yang kurang diungkap.
Secara umum, hingga 30 Juni 2022, realisasi penerimaan pajak di Provinsi NTB sebanyak Rp1,3 triliun lebih. Penerimaan sampai dengan Juni tersebut telah mencapai 45,60% dari target, dan mengalami pertumbuhan positif sebesar 11,33%.
“Hal ini dikarenakan setoran PPh Final dari PPS yang signifikan pada Juni 2022. Adanya kenaikan pendapatan pajak yang berasal dari PPh Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya,” pungkas Syamsinar. (GSR)