Mataram (NTB Satu) – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Mataram melaksanakan Aksi Penertiban Pasar dari Kosmetik Ilegal 2022 setelah sempat tertunda akibat pandemi Covid-19. Balai Besar POM Mataram melaksanakan aksi pada minggu ketiga dan keempat Juli, 2022
Dalam aksi tersebut, Balai Besar POM Mataram menemukan sarana kosmetik yang meliputi pengedaran, lokasi, dan proses distribusi yang memenuhi ketentuan atau legal mencapai 51,22 persen. Sedangkan, sarana yang tidak memenuhi ketentuan berjumlah atau ilegal 48,78 persen. Masyarakat diimbau agar lebih cerdas dalam memilih produk obat dan makanan.
Kepala Balai Besar POM Mataram, Dra. I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan, untuk menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal demi melindungi masyarakat dari risiko kesehatan, Balai Besar POM Mataram telah melaksanakan aksi Penertiban Pasar dari Kosmetik Ilegal 2022. Pelaksanaan tersebut merupakan bagian dari Aksi Nasional Badan POM yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
“Dalam aksi tersebut, kami menargetkan kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) yang meliputi, sarana yang mengedarkan kosmetik, sarana yang dikenal luas oleh masyarakat sebagai tempat peredaran kosmetik, serta sarana distribusi yang berdasarkan analisis risiko berpotensi mengedarkan kosmetik ilegal,” ungkap Ayu kepada NTB Satu, di Mataram, Jumat, 29 Juli 2022.
Balai Besar POM Mataram telah memeriksa 41 sarana yang meliputi distributor, toko kosmetik, salon, klinik kesehatan, dan produsen di seluruh kota dan kabupaten ruang lingkup Pulau Lombok. Hasil pemeriksaan menunjukkan 21 sarana memenuhi ketentuan atau dan setara dengan 51,22 persen serra 20 sarana tidak memenuhi ketentuan atau ilegal, yakni 48,78 persen.
“Apabila dibandingkan dengan hasil Aksi Penertiban terakhir pada 2019, sebesar 30,28 persen, maka peredaran kosmetik ilegal pada 2022 dikonfirmasi meningkat,” terang Ayu.
Nilai ekonomi dari seluruh temuan ilegal mencapai Rp78.469.500, meningkat sebesar 300 persen dari nilai ekonomi seluruh temuan pada 2019, yakni sebesar Rp22.853.00. Lebih lanjut, Ayu memaparkan, berdasarkan keterangan dari pemilik sarana, produk-produk kosmetik ilegal sebagian besar dibeli secara sistem dalam jaringan (daring) dari beberapa sumber yang identitasnya tidak diketahui.
Sampai saat ini, Balai Besar POM Mataram telah memusnahkan produk kosmetik ilegal. Pemusnahan tersebut telah disaksikan oleh para pemilik sarana serta petugas terkait. Ayu beserta tim pun telah membuat berita acara dan surat pernyataan yang bakal ditujukan kepada pemilik sarana untuk tidak lagi menjual produk kosmetik tanpa izin edar atau ilegal.
“Apabila pemilik sarana masih ngeyel, kami akan kenakan sanksi yang sesuai dengan Undang-undang No. Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 tentang Kesehatan,” ancam Ayu.
Kepada seluruh masyarakat, Ayu mengimbau agar lebih cerdas dalam memilih produk obat dan makanan. Masyarakat harus memastikan bahwa produk obat dan makanan yang bakal dikonsumsi harus aman.
“Selain itu, masyarakat harus mengecek kemasan, label, dan tanggal kedaluwarsa produk obat dan makanan,” pungkas Ayu. (GSR)