Terkait Morotarium Joki Cilik, Gubernur Minta Jangan Terlampau Konfrontatif

Lombok Barat (NTB Satu) – Aktivis anak yang diwakilkan dari koalisi Stop Joki Anak meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB untuk mempercepat penerbitan surat edaran mengenai moratorium atau penghentian sementara pacuan kuda tradisional yang melibatkan anak.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah S.E., M.Sc., mengatakan, terkadang banyak orang yang tidak memahami serba-serbi pacuan kuda. Oleh karena itu, sangat wajar bila masyarakat memiliki banyak persepsi yang keliru. Zulkieflimansyah meminta masyarakat agar jangan terlampau konfrontatif.

“Sikap konfrontatif justru tidak akan menyelesaikan masalah,” ungkap Zulkieflimansyah, di Hotel Aruna Senggigi, Lombok Barat, Rabu, 27 Juli 2022.

Gubernur memaparkan, kuda yang diperlombakan pada balapan kuda tidak selalu besar. Terdapat pula kuda yang kecil. Kemudian, kuda yang kecil tidak mungkin ditunggangi oleh orang dewasa.

“Lalu, kuda-kuda yang relatif besar, juga tidak mungkin ditunggangi oleh joki cilik,” papar Zulkieflimansyah.

Sesuai dengan tuntutan zaman, Zulkieflimansyah mengakui bahwa unsur keselamatan memang perlu diperhatikan. Tidak boleh terdapat unsur eksploitasi.

“Saya termasuk orang yang tidak setuju kalau misalnya terdapat orangtua yang memaksa anak-anak mereka untuk meninggalkan sekolah lantaran harus menjadi joki,” jelas Zulkieflimansyah.

Ke depannya, bila balapan kuda telah sesuai dengan standar nasional, tidak akan terdapat lagi joki cilik. Apabila telah berstandar nasional, tentu harus mengikuti berbagai kriteria yang ditentukan.

Sementara itu, Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi S.E., mengatakan, pacuan kuda tradisional merupakan suatu budaya yang dimiliki oleh hampir seluruh penduduk Pulau Sumbawa. Pemerintah Kota Bima tetap ingin menjaga pelestarian budaya yang telah diwariskan sejak zaman dahulu.

“Kami akan tetap memperhatikan para joki cilik, baik proses bersekolah mau pun asuransi kesehatan dan tenaga kerja. Paling tidak, anak-anak yang usianya minimal 10 tahun, bakal diperbolehkan menjadi joki,” ungkap Lutfi, di Hotel Aruna Senggigi, Lombok Barat, Rabu, 27 Juli 2022.

Untuk para joki di Bima, pemerintah kota telah menyiapkan asuransi tenaga kerja sejak tiga tahun yang lalu. Menurut Lutfi, joki cilik merupakan sejarah dari daerah Bima. Bahkan, sejak zaman kesultanan Bima tradisi tersebut telah dilakukan.

“Kami tidak memiliki alasan apapun dalam menghentikan tradisi balapan kuda untuk joki cilik. Kalau disebut eksploitasi anak, artis-artis cilik juga merupakan bentuk eksploitasi anak-anak,” jelas Lutfi.

Selama joki cilik merupakan karier yang jelas, Lutfi menyatakan bahwa para joki cilik dapat diarahkan menjadi atlet berkuda yang dapat ditampung oleh Persatuan Olahraga Berkuda Indonesia. (GSR)

Exit mobile version