Sambangi Kejati NTB, Ahli Waris Pertanyakan Proses Hukum Mizan Qudsiah

Mataram (NTB Satu) – Keluarga Almarhum TGH Ali Batu mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat. Kedatangan puluhan orang tersebut, dalam rangka menanyakan kejelasan proses hukum yang tengah berlangsung terhadap tersangka Ust Mizan Qudisah, atas dugaan kasus penistaan makam keramat, dimana kasus tersebut masuk dalam ranah tindak pidana ITE.

Hal tersebut disampaikan perwakilan keluarga Almarhum TGH Ali Batu, Lalu Guntur Halba, seusai keluar dari Kejati NTB. Dikatakannya, proses P21 terhadap kasus tersebut sudah dilakukan pada 23 Mei 2022 lalu, namun proses tahap II atau pelimpahan ke Kejati belum juga diupayakan.

“Sudah hampir dua bulan berjalan tersangka pada kasus itu, yakni Mizan Qudsiah berkasnya telah dinyatakan P21, namun oleh Polda NTB belum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB,” katanya saat di wawancarai awak media, Senin 25 Juli 2022.

Lebih jauh ia menceritakan, kedatangannya menyambangi Kejati NTB untuk memastikan kapan akan dilakukan tahap II atau pelimpahan terhadap tersangka Ustadz Mizan. “Namun tadi sudah dipastikan dalam minggu ini, untuk pelimpahan tahap dua, Insya Allah dalam rentan waktu selasa sampai jumat ini,” tuturnya.

Dari keterangan yang didapat, lambatnya proses pelimpahan itu dikarenakan adanya kesibukan lain dari dua lembaga dimaksud (Kejati dan Polda). Namun, menurutnya, sebagai lembaga negara, seharusnya Kejati dan Polda harus ada koordinasi intel sesuai SOP yang ada.

“Kami pertanyakan apa kendala sehingga belum di tahap II. Akan tetapi, sebagai sebuah lembaga pasti ada koordinasi intel diantara kedua lembaga itu, namun selama ini kan sudah dua bulan seperti tidak ada informasi,” bebernya.

Di sisi lain, dirinya juga berharap agar setelah dilakukannya pelimpahan dari Polda ke Kejati, agar dilakukan penahanan kepada tersangka. “Kami juga meminta agar tersangka untuk ditahan,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto dihubungi via WhatsApp mengatakan, alasan belum dilakukannya tahap II, dikarenakan Polda NTB menunggu kesiapan dari JPU untuk menerima tersangka.

“Hasil koordinasi dengan JPU bahwa penyerahan tahap II masih menunggu kesiapan JPU untuk menerima tersangka dan BB nya dari penyidik Polri,” jawab Artanto singkat. (MIL)

Exit mobile version