Lima Bulan DPO, Terduga Pelaku Pencurian di Bima Berhasil Dibekuk

Mataram (NTB Satu) – MA alias R yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian berhasil ditangkap tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota.

DPO yang kabur lebih dari 5 bulan ini ditangkap Tim Puma 1 di bawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid, pada senin 18 Juli 2022.

Kasi Humas Iptu Jufrin yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, MA alias R merupakan komplotan kasus pencurian. Sebelumya, dua rekannya, sudah lebih dulu diamankan.

”Ia ditangkap di kos-kosan Tiga Bersaudara yang ada di wilayah Padolo, Kabupaten Bima,” kata Jufrin, Selasa 19 Juli 2022.

DPO ini sebut Jufrin, ditangkap berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan korban Anisa, warga kota Bima pada 9 Februari 2022 lalu.

“Kini MA alias R telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya. (MIL)

Exit mobile version