BREAKING NEWS – Operasional ACT di NTB Dicabut

Mataram (NTB Satu) – Heboh kasus penggalangan dana umat yang diduga bermasalah oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) berbuntut panjang. Operasional lembaga sosial itu dicabut Kementerian Sosial RI. Keputusan ini diteruskan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi NTB dengan mencabut izin operasional penggalangan dana dalam bentuk apapun di NTB.

Langkah itu diambil Dinsos NTB sebagai tindaklanjut Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 133/HUK/2022, tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap, Jakarta Selatan.

“Kita akan ikuti Keputusan itu dengan menurunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada di Dinsos bersama Bidang yang memiliki Tupoksi. Mereka akan turun ke sekretariat ACT yang ada di NTB, agar menghentikan semua aktivitas pengumpulan uang, barang dan jasa sesuai dengan keputusan Kemensos,” tegas Kepala Dinsos Provinsi NTB, H. Ahsanul Khalik melalui keterangan tertulis diterima NTB Satu siang ini.

Dalam urusan ini Satgas akan melakukan pendekatan persuasif kepada pengurus ACT yang ada di NTB. Pihaknya akan sampaikan, tugasnya menindaklanjuti keputusan dari pusat.

“Karena langkah Kemensos tersebut tentu berlaku untuk ACT di seluruh wilayah Indonesia,” tandasnya.

Tindak lanjutnya juga, timnya segera akan membuat edaran. Isinya, tidak hanya berlaku untuk ACT dengan mengimbau masyarakat menghentikan penyaluran donasi.

Imbauan itu bersifat menyeluruh, dengan meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh dan tetap memberikan donasinya pada lembaga sosial yang kredible dan bertanggung jawab.

“Karena masyarakat masih membutuhkan juga lembaga lembaga sosial tersebut,” tandasnya.

“Dan paling penting masyarakat tetap tenang, biarkan alat alat negara dan pemerintah yang bergerak menentukan apa yang akan dilakukan terhadap ACT,” tutupnya.

Sebelumnya Majalah Tempo mengungkap dugaan aliran dana sosial masyarakat yang masuk ke ACT dipakai untuk membiayai gaya hidup pucuk pimpinannya, termasuk pengurus dari level direksi dengan gaji fantastis puluhan hingga ratusan juta. Selain itu para petinggi ACT menikmati fasilitas mobil mewah. (HAK)

Exit mobile version