ACT Cabang NTB Sayangkan Izin Operasionalnya Dicabut Kemensos

Mataram (NTB Satu) – Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) NTB menyayangkan izin operasional ACT dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Pencabutan izin itu akibat heboh kasus penggalangan dana umat yang diduga bermasalah dilakukan oleh ACT. Keputusan ini diteruskan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi NTB dengan mencabut izin operasional penggalangan dana dalam bentuk apapun di NTB.

Head Area Timur Tenggara ACT, Lalu Muhammad Alfian sangat menyayangkan apa yang terjadi kepada ACT saat ini.

“Kalau masalah sayang, kami jauh lebih menyayangkan, tapi kami akan kooperatif karena kami lembaga resmi. Bahkan sebelum SK Menteri itu terbit, penerimaan donasi sudah kami setop secara tersendiri. Untuk penarikan kotak, kami mohon izin mungkin tidak bisa sehari dua hari,” jawab Alfian kepada Satuan Tugas (Satgas) dari Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi NTB yang mendatangi Kantor ACT Cabang NTB pada Rabu, 6 Juli 2022.

Satgas dari Dinsos Provinsi NTB yang diketuai Hamzan Wadi bertandang ke Kantor ACT Cabang NTB untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 133/HUK/2022, tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di seluruh Indonesia.

Salah satu yang menjadi persoalan, saat ini ACT NTB masih memiliki program pembiayaan dan pendampingan di berbagai tempat, seperti pembangunan masjid, rumah layak huni, hingga pembiayaan pendidikan.

“Di Lombok Utara itu ada dua anak yatim piatu yang kedua orang tuanya meninggal akibat gempa, dan itu masih kami dampingi sampai sekarang. Kami juga ada program pembangunan masjid dan lain-lain. Mungkin penerimaan donasi kami hentikan, tapi untuk pembiayaan ke luar mungkin harus kami lanjutkan, karena ada tanggung jawab,” imbuh Alfian.

Sebelumnya Majalah Tempo mengungkap dugaan aliran dana sosial masyarakat yang masuk ke ACT dipakai untuk membiayai gaya hidup pucuk pimpinannya, termasuk pengurus dari level direksi dengan gaji fantastis puluhan hingga ratusan juta. Selain itu para petinggi ACT menikmati fasilitas mobil mewah. (RZK)

Exit mobile version