Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku di Lombok Gunakan Dana Belanja tak Terduga

Mataram (NTB Satu) – Menteri dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan instruksi Nomor 33 Tahun 2022 pada tanggal 9 Juni 2022 lalu. Dalam instruksi tersebut menyebutkan bahwa dana Belanja tak Terduga (BTT) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat digeser untuk penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) meski daerah tersebut belum ditetapkan berstatus wabah. Pemerintah Provinsi NTB akan mengikuti kebijakan tersebut.

“Sebelumnya Gubernur sudah mengajukan agar kita ditetapkan status wabah agar dana BTT bisa digunakan. Tapi untungnya ada Inmendagri yang keluar tanggal 9 Juni, yang memungkinkan kita menggunakan dana BTT untuk penanganan PMK ini,” terang Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi NTB, Ahmad Nur Aulia, Selasa, 14 Juni 2022.

Mengenai nominalnya, ia belum bisa menentukan berapa jumlah yang akan dianggarkan. “Tentunya saya bisa sampaikan setelah mendengarkan berapa anggaranya. Sekarang kita tunggu saja,” tuturnya.

Selain itu, Instruksi Mendagri itu dirasa sangat membantu dalam mempercepat penanganan PMK di Pulau Lombok. Pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dalam pemenuhan obat-obatan sebelum datangnya vaksin.

“Pengaduan kemarin kan itu mengharapkan ada dukungan dari pusat. Pertama dibutuhkan obat-obatan sembari menunggu vaksin,” kata Ahmad.

Untuk vaksin sendiri, Disnakkeswan NTB menargetkan kuota untuk Pulau Lombok sebanyak 25.000 dosis.

“Kita akan komunikasikan dengan pemerintah pusat supaya cepat berapa porsi yang akan kita dapatkan. Rencana kita ya setidaknya setengah dari populasi (sapi di Lombok), sekitar 250 ribu(dosis vaksin),” tutupnya. (RZK)

Exit mobile version