Mataram (NTB Satu) – Pembangunan NTB Halal Industrial Park (HIP) di beberapa titik di NTB tersendat. Pasalnya, dalam Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan dan Perubahan Batas Kawasan Hutan untuk Sumber Tanah Objek Reforma Agraria, pelimpahan pengelolaan hutan produksi seluas 5 hektare berada di tangan pemerintah pusat.
Atas dasar aturan itu, pemerintah Provinsi NTB mesti mengurus izin pelimpahan hutan produksi, Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL), dan studi kelayakan sebelum membangun NTB HIP.
Kepala Dinas Perindustrian NTB, Nuryanti M.E., mengatakan, permintaan untuk pelimpahan kawasan hutan seluas 5 hektare untuk pembangunan NTB HIP, perlu mendapatkan izin dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, seluruh kebutuhan administrasi dan pengurusan lahan NTB HIP dinilai membutuhkan waktu yang cukup lama yakni sampai Desember 2022.
Sampai saat ini, Dinas Perindustrian NTB sedang mengajukan izin pelimpahan pengelolaan kawasan hutan produksi seluas 5 hektare. Dahulu, akses pelimpahan hutan produksi tersebut tinggal menanti persetujuan dari gubernur.
Dengan diberlakukannya Undang-undang Cipta Kerja, Nuryanti berharap agar kendali atas izin pelimpahan kawasan hutan seluas 5 hektare kembali ditangani gubernur. Pasalnya, pengembalian keputusan menuju pemerintah pusat dinilai mempersempit peluang usaha kecil mikro menengah untuk berkembang.
“Hal tersebut dilakukan agar seluruh potensi yang dimiliki masyarakat NTB dapat terangkul dan terfasilitasi dengan baik, terutama soal ketersediaan bahan baku,” ujar Nuryanti kepada NTB Satu, Rabu, 15 Juni 2022.
Dalam amanat Pergub mengenai NTB HIP tertuang wacana untuk membentuk tim pelaksana peta jalan NTB HIP. Tim tersebut bakal melakukan seluruh tugas kesekretariatan yang berkantor di Dinas Perindustrian NTB dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB.
“Saat ini, Peraturan Gubernur (Pergub) soal sudah terselesaikan. NTB HIP bakal dibangun pada awal 2023,” tutur Nuryanti.
Dalam amanat Pergub mengenai NTB HIP tertuang wacana untuk membentuk tim pelaksana peta jalan NTB HIP. Tim tersebut bakal melakukan seluruh tugas kesekretariatan yang berkantor di Dinas Perindustrian NTB dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB.
“Target awal kami, NTB HIP berdiri di Desa Tumpak, Lombok Tengah. Hal tersebut, diniatkan untuk menyangga kawasan ekonomi khusus Mandalika,” papar Nuryanti.
Tanah yang dipakai untuk NTB HIP akan berstatus di bawah pengelolaan pemerintah Provinsi NTB. Kemudian, pemerintah Provinsi NTB mesti menunjuk pengelola kawasan. Lalu, pengelola kawasan bakal bekerja untuk mendesain dan memfasilitasi seluruh kebutuhan NTB HIP.
“NTB HIP dijadwalkan selesai sebelum MotoGP 2023. Sekarang, ekonomi tengah menggeliat. Saat ini adalah saatnya untuk membuat Industri Kecil Menengah makin mudah, murah, dan cepat,” pungkas Nuryanti. (GSR)