Korupsi Elektoral, Money Politic Sebagai Wajah Hitam Demokrasi Indonesia

Oleh : Hasan Basri (Ketua Bawaslu Kota Mataram)

Dalam kompetisi politik seseorang atau yang menang bahkan kalah sekalipun mengeluarkan banyak biaya dalam keikutsertaannya dalam kompetisi politik. Kenapa demikian? Karena politik itu dijalankan layaknya kegiatan perekonomian, dimana ada uang atau barang yang diberikan ada jasa yang diterima atau masyarakat mengenalnya dengan politik uang atau money politic. “Politics has become so expensive that it takes a lot of money even to be defeated”, demikian Will Rogers seorang pengamat sosial berkebangsaan Amerika Serikat menyampaikan pandangannya mengenai mahalnya biaya politik.

Isu politik uang layaknya jamur di musim penghujan tumbuh subur di masa tahapan Pemilu/Pemilihan. Meski demikian, money politic itu seperti angin dapat dirasakan, didengar namun tidak berwujud sehingga sulit diberantas. Tulisan ini akan mencoba menjabarkan bagaimana politik uang menjadi momok bagi demokrasi di Indonesia.

Pemilu dan Pemilihan merupakan ajang kontestasi politik lima tahun sekali di Indonesia yang akan dilaksanakan pada tahun 2024, sampai saat ini legalitas Pemilu Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sementara legalitas hukum Pemilihan diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang. Dalam kedua aturan tersebut juga telah diatur secara jelas bentuk perbuatan, larangan dan sanksi politik uang. Disamping hal tersebut, Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan juga mengamanatkan kepada Bawaslu dan jajarannya untuk melaksanakan pengawasan terhadap politik uang.

Politik uang adalah tindak pidana pemilu yaitu tindakan atau perbuatan baik aktif maupun pasif yang melanggar ketentuan dalam tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu yang diancam dengan sanksi pidana dalam Undang-Undang Pemilu. Sanksi mengenai tindak pidana politik uang ini diuraikan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 515 yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)”.

Sementara itu dalam Undang-undang Pemilihan sanksi terhadap politik uang diatur dalam Pasal 187 A ayat (1) yang menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada WNI baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah)”. Serta dalam ayat (2) di pasal yang sama menyatakan, “Pidana yang sama diterapkan kepada Pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.

Sebelum maraknya politik uang, Pemilu pertama Indonesia yang berlangsung tahun 1955 dianggap Pemilu paling demokratis. Pemilu tahun 1955 dilakukan dengan bebas dan jujur, tanpa paksaan. Jika dibandingkan dengan pemilu selanjutnya yang digelar di masa pemerintahan Orde Baru memang dinilai bertolak belakang. Pemilu 1955 juga diikuti oleh berbagai partai dengan beragam latar belakang ideologi dan aparat militer dan kepolisian saat itu masih diberi hak untuk memilih namun penyelenggaraan Pemilu pada masa itu berlangsung dengan kondusif. Belakangan, politik uang seperti menjadi hal yang lumrah dalam setiap hajatan politik. Dalam proses perjalanan pemilihan legislatif 2014 dan 2019 misalnya, Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyebutkan bahwa praktik politik uang mencapai 33% di tahun 2014 dan 33,1% di tahun 2019. Tren kenaikannya terlihat terutama pada masa menjelang pemilihan atau sering kali dikenal dengan istilah “serangan fajar.” Apabila disajikan dalam bentuk angka adalah sekitar 33,1% dari total DPT sebanyak 192 juta orang, artinya sudah ada sekitar 63,5 jutaan orang yang terpapar politik uang.

Terdapat dua faktor besar kenapa politik uang itu masih marak saat ini, Pertama, demokrasi dalam bentuk pemilihan secara langsung telah terkontaminasi berbagai kepentingan politik sehingga memunculkan kecurangan semisal politik uang untuk mencapai tujuannya. Kedua, lembaga-lembaga demokrasi sering dimanfaatkan oleh sebagian orang yang memiliki kekuasaan.

Meminjam istilah yang dikemukakan Edward Aspinall & Mada Sukmajati dalam buku Politik Uang di Indonesia terdapat 7 jenis politik uang, antara lain: pembelian suara (vote buying), pemberian-pemberian pribadi (individual gifts), pelayanan dan aktivitas (services and activities), barang- barang kelompok (club goods) serta pork barrel projects. Disamping hal diatas, terdapat pula metode lain dalam pratik politik uang di era digital ini, yaitu melalui metode e-money. Kemajuan teknologi ini bisa jadi satu metode baru money politic yang pratiknya lebih sulit dilacak.

Politik uang masih saja marak meskipun sudah ada aturan dan lembaga yang secara khusus mengawasi politik uang, disebabkan beberapa faktor. Pada Pemilihan tahun 2015, 2017, dan 2018 belum ada pengaturan yang tegas terhadap pelaku politik uang. Selain faktor belum adanya pengaturan hukum tersebut ada faktor penyebab lainnya, antara lain pertama, faktor substansi hukum, para pelaku politik uang harus memenuhi unsur terstruktur, masif, dan sistematis (TSM), ketiga unsur tersebut menjadi hal krusial dalam penanganan politik uang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,dan Walikota. Kedua, faktor struktur hukum, penyelesaian politik uang tidak bisa diselesaikan oleh sepihak, namun harus melibatkan tiga institusi yaitu Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Ketiga, budaya hukum, untuk memahami adanya kesadaran tentang politik uang harus dilandasi dengan kesadaran bersama. Peran pasangan calon dan masyarakat baginya harus mengubah pola pikir yang akan berdampak kepada budaya sosial.

Politik uang merupakan cerminan buruk dalam wajah demokrasi Indonesia. Bahaya politik uang berakibat masif dalam kehidupan berbangsa, beberapa dampak yang dapat ditimbulkan antara lain, direndahkannya martabat rakyat, menimbulkan ketergantungan dan ketidakmandirian masyarakat secara politik, mengubah kekuasaan politik menjadi masalah individu, bukan lagi masalah publik yang harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel, menghilangkan sikap kritis masyarakat terhadap kekuasaan, manipulasi hubungan sosial dari hubungan yang mengandalkan trust (kepercayaan) menjadi hubungan yang transaksional, serta menimbulkan potensi terjadinya perilaku korupsi.

Untuk mencapai kebebasan memilih seperti saat ini banyak yang telah dikorbankan oleh para pendahulu kita, sehingga politik uang tidak serta merta membuat bangsa Indonesia menyerah dan semakin apatis terhadap politik. Beberapa solusi yang bisa ditempuh sebagai upaya menekan politik uang diantaranya, partai politik harus mampu merekrut dan mengkaderisasi anggotanya dengan baik, pendidikan politik untuk menumbuhkan kesadaran politik serta kesejahteraan rakyat.

Bawaslu sebagai lembaga yang oleh Undang-undang diberi legitimasi untuk melakukan pengawasan terhadap politik uang juga melakukan sejumlah upaya pencegahan pratik politik uang. Hal paling umum dan utama yang dapat dilakukan oleh instansi vertikal ini adalah sosialisasi. Sering kali masyarakat tidak tahu bahwa dalam politik uang, baik pemberi dan penerima dapat dikenakan sanksi pidana khusunya dalam Pemilihan.

Dampak buruk dari praktik politik ini juga sering dikesampingkan, sehingga sosialisasi dan upaya penyadaran masyarakat ini bisa dijadikan metode pencegahan praktik politik uang. Bawaslu juga memperoleh wewenang untuk melakukan tindakan pencegahan kepada partai politik dengan selalu mengingatkan larangan dan sanksi dari politik uang khususnya di tahapan-tahapan krusial seperti tahapan kampanye dan pungut hitung. Upaya lain yang bisa dilakukan Bawaslu adalah menggandeng dan mewadahi masyarakat.

Desa adalah struktur administrasi terbawah dan terdekat masyarakat, kelompok masyarakat ini dapat digandeng dan diwadahi Bawaslu dalam suatu gerakan untuk menolak pratik politik uang. Bawaslu bertugas memberi pemahaman dan menumbuhkan kesadaran masyarakat sampai masyarakat tergerak dan secara mandiri mendeklarasikan diri sebagai kampung pengawasan dan kampung anti politik uang.

Exit mobile version