Dikhawatirkan Menambah Pengangguran, PGRI NTB Tak Sepakat Penghapusan Tenaga Honorer

Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Pusat secara resmi akan menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Hal tersebut, dikhawatirkan bakal mempengaruhi nasib guru honorer. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) NTB menyatakan tidak sepakat dengan peraturan tersebut.

Ketua PGRI NTB, Yusuf mengatakan, pemerintah mesti menyiapkan solusi atas penghapusan tenaga honorer. Hal tersebut diperkirakan akan membuat jumlah pengangguran makin meningkat. Menurutnya, pemerintah masih memerlukan tenaga honorer ke depan. “Hanya saja, sebutannya mungkin berbeda,” ujar Yusuf kepada NTB Satu, Rabu, 8 Juni 2022.

Pemerintah diharapkan merevisi Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara daripada membuat peraturan penghapusan tenaga honorer. Undang-undang tersebut dinilai tidak dapat memberikan formasi dan strategi yang tepat bagi para Aparatur Sipil Negara.

“Sebaiknya direvisi (Undang-Undang nomor 5 tahun 2014). Karena, cenderung mendiskriminasi para guru,” terang Yusuf.

Saat ini, para calon guru hanya disediakan kesempatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Yusuf mengharapkan agar para guru diberikan kesempatan mengikuti menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Sebab, masih banyak lulusan-lulusan pendidikan yang ingin jadi PNS,” tutur Yusuf.

Yusuf menyebutkan, peraturan penghapusan tenaga honorer dibuat agar pemerintah daerah tidak serta merta mengangkat pegawai honorer. Oleh karena itu, pemerintah didesak untuk membuat petunjuk teknis tentang tenaga honorer setelah diberhentikan.

“Hal tersebut dilakukan agar pemerintah daerah dapat mengeluarkan strategi yang tepat mengenai posisi tenaga honorer,” pungkas Yusuf. (GSR)

Exit mobile version