2 Calo Tiket Terminal Mandalika Diciduk

Mataram (NTB Satu) – Dua orang pria yang jadi calo tiket bus di Terminal Mandalika Mataram diringkus tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram. Keduanya diamankan lantaran saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkoba jenis sabu. Penangkapan berlangsung di Terminal Mandalika, Rembiga, Kota Mataram Jum’at 3 Juni 2022 sekitar pukul 16.30 Wita.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama, saat di konfirmasi mengatakan kedua terduga yang diamankan yakni T/B, pria 55 tahun, alamat Lingkungan Bertais, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, dan M, pria 62 tahun dari Mantang, Lombok Tengah.

“Dari kedua terduga pelaku berhasil diamankan sabu seberat 1,51 gram, berikut HP, pipet plastik, alat hisap, dompet, serta sejumlah uang tunai juga diamankan untuk dijadikan barang bukti tindak pidananya,” terang Yogi.

Pengungkapan tindak pidana ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa ada 2 orang yang diduga kerap bertransaksi sabu di seputar terminal Mandalika.

Untuk itu, Sat Resnarkoba Polresta Mataram menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan terhadap kedua orang yang dimaksud yang kesehariannya sebagai calo tiket bus di terminal Mandalika Kota Mataram.

“Saat di lokasi, dua terduga yang dimaksud langsung kami amankan, dan disaksikan masyarakat yang kebetulan lewat dan aparat lingkungan setempat,” jelas Kasat.

Kedua tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolresta Mataram, untuk selanjutnya tim penyidik akan melakukan pemeriksaan. “Untuk sementara keduanya akan disangkakan pasal 114, 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” papar Yogi.

Sementara itu untu kejelasan mengenai asal usul barang, serta informasi lainnya masih akan digali. Saat ini pihaknya hanya bisa menginformasikan bahwa telah mengamankan 2 terduga beserta barang bukti dimaksud. (MIL)

Exit mobile version