Site icon NTBSatu

Polda NTB Ungkap Kasus TPPO ke Polandia, 3 Pelaku Berhasil Diamankan

Tiga tersangka kasus TPPO saat gelaran Konferensi Pers oleh Polda NTB. Foto: Mugni ilma

Mataram (NTB Satu) – Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda NTB berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Polandia. Pengungkapan kasus terebut disampaikan dalam Press Realese di Mapolda NTB, Kamis 2 Juni 2022.

Dalam kasus TPPO tersebut Ditkrimum Polda NTB mendapati 13 korban dari 53 laporan yang ada. 13 korban tersebut diantaranya 5 dari Lombok Tengah, 2 orang dari Lombok Barat dan 6 orang dari Lombok Timur.

Disampaikan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, ketiga tersangka yakni inisial PJ 47 tahun, MN 42 tahun dan HJ 48 tahun. Ketiganya berasal dari daerah yang berbeda di Lombok Tengah.

“Kasus TPPO ini terjadi pada bulan April sampai dengan Juni 2021 di Dusun Jereneng, Desa Batu Tulis, Jonggat, Lombok Tengah,” terang Artanto.

Diceritakan Artanto, kronologis kejadiannya yakni berawal dari korban beserta 12 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) direkrut oleh ketiga tersangka untuk menjadi CPMI dengan tujuan awal yakni Negara Kanada. Ketiga tersangka tersebut menggunakan P3MI dengan menggunakan perusahaan PT.YAB dengan biaya awal sebesar Rp 10.000.000.

“Setelah para korban bersedia menyerahkan dokumen berikut biaya pendaftaran, kemudian dilakukan pelatihan bahasa Inggris dengan menambah biaya dari uang pribadi sebesar Rp. 2.500.000 di sebuah Balai Pelatihan di Loteng,” sambung Kabid Humas.

Namun di tengah perjalanan lanjut Artanto, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB melakukan sidak ke Balai Pelatihan tempat diadakannya pelatihan bahasa itu. Ditempat itupun pihak dari dinas menyampaikan tidak adanya job order untuk warga Indonesia bekerja di Negara Kanada.

“13 korban ini selanjutnya meminta kejelasan kepada tersangka. Dalih mengmbalikan uang, tersangka ini kembali berjanji mengalihkan tujuan CPMI tersebut ke Negara Polandia, namun dengan syarat membayar biaya tambahan sebesar Rp. 5.000.000, untuk pengajuan visa keberangkatan,” lanjut Artanto.

Lebih lanjut Artanto mengatakan, pada faktanya para korban tidak juga diberangkatkan ke Negara tujuan yang dijanjikan. Sementara untuk modus operandi yang dilakukan, tiga tersangka membujuk para korban dengan iming-iming akan memberangkatkan menggunakan P3MI. Untuk biaya pendaftaran awal tersangka menarik tarif Rp. 10.000.000 per orang.

“Ketiganya disangkakan dengan Pasal 81 UU No 18 tahun 2017 tentang PPMI dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp. 15 miliar,” ucapnya.

Saat ini tiga orang tersangka sudah diamankan di Rutan Mapolda NTB. Sementara barang bukti yang diamankan yakni,12 kwitansi pembayaran awal, 71 sertifikat Bahasa Inggris  dan 9 buah paspor. (MIL)

Exit mobile version