ISU SENTRAL

Organda Minta Pemkot Mataram Kembalikan Eksistensi Bemo Kuning

Mataram (NTBSatu) – Bemo kuning, angkutan khas Kota Mataram adalah transportasi publik yang sangat penting pada masanya.

Di era 1980-an sampai 2000-an, bemo kuning memiliki peran sentral dalam angkutan publik. Di tengah minimnya kendaraan pribadi saat itu, bemo kuning di Kota Mataram memiliki trayek yang ramai.

IKLAN

Jam operasional bemo kuning dari pagi hingga malam, lantaran masyarakat yang menggunakan jasa angkutan masih banyak. Namun kini, bemo kuning tidak banyak terlihat di jalanan.

Transportasi publik ini banyak yang tak memperpanjang izin trayeknya karena tak pernah dilakukan peremajaan. Artinya bemo kuning ini banyak tak layak jalan.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda), Wahyudi Wirakarsa mengatakan, keberadaan bemo kuning sekarang dilematis.

Dari sisi konsumen, masyarakat Kota Mataram yang dulunya menggunakan angkutan umum, sekarang lebih memilih transportasi yang lebih cepat dan mudah.

IKLAN

“Konsumen maunya naik di depan gerbang rumahnya sendiri dan turun di depan gerbang rumah orang atau tujuannya,” kata Wahyudi Wirakarsa kepada NTBSatu, pada Rabu, 24 Januari 2023.

Baca Juga: AIU Malaysia Buka Program S2 untuk Anak NTB, Pemprov Siap Membiayai?

Sementara dari sisi pengusaha, sekarang terbentur dengan Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Mataram Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Yang mana angkutan umum itu sudah dipetakan trayeknya masing-masing dan jelas tujuannya.

Ada trayek utama dan trayek pengumpan. Trayek utama ini akan menggunakan kendaraan bus atau medium bus. Sehingga banyaklah dibentuk halte-halte di sekitaran Jalan Langko itu. Sedangkan trayek pengumpan itu dialihkan ke angkutan-angkutan kota.

“Kita sekarang terminal B, wilayah hukumnya di kota Mataram yang penanggungjawabnya Dishub Kota Mataram, itu sudah tidak ada. Contoh Kebon Roek, itu bukan lagi terminal tapi pasar,” jelasnya.

Kendala lain yang dihadapi pengusaha bemo kuning ini adalah kondisi kendaraan angkutan kota usianya sudah melewati batas. Pun, kalau dilakukan uji Kir juga sudah tidak layak dan tidak lulus dari sisi keselamatan.

Namun, masih ada sekitar 11 atau 12 bemo kuning yang masih layak pakai, walaupun umur sudah melewati batas. Dan para pemiliknya pun sempat melakukan perpanjangan izin, namun ditahan oleh pemerintah, alasannya karena trayek utama minimal digunakan medium bus.

“Dalam Perwal itu saat mengajukan peremajaan kendaraan, pemerintah daerah itu harusnya memberikan izin peremajaan. Itu wajib berdasarkan regulasi,” tegas Yudhi, panggilannya.

Yudhi menyampaikan, para pengusaha bemo kuning ini bukan tidak mau melakukan peremajaan angkutannya. Namun sebelum melakukan peremajaan, pemerintah harus memberi jaminan penumpang dari transportasi itu demi keberlanjutan usahanya.

Baca Juga: Masuk Tahap Finalisasi Dokumen, Pabrik Garam di Bima Segera Dibangun

IKLAN
1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button