Kompak Gasak Uang Tetangga, Emak-Emak di Bima Terancam Masuk Bui

Mataram (NTB Satu) – Tim Satreskrim Polres Bima Kota berhasil mengamankan empat orang perempuan karena diduga melakukan aksi tindak pidana pencurian di salah satu rumah yang ada di Kota Bima.

Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M. Rayendra. Dijelaskannya tindakan nekat pelaku yang berstatus emak-emak tersebut diduga lantaran adanya kesempatan dan karena desakan ekonomi sehingga ke empatnya saat ini harus berurusan dengan pihak berwajib.

“Kami mengamankan empat ini diduga mencuri uang sejumlah Rp 7,6 juta milik korban atas nama Fadlin yang tidak lain tetangga terduga pelaku,” terangnya, Jumat 20 Mei 2022.

Ke-empat pelaku yakni FZ 29 tahun, NA 32 tahun, FT 32 tahun dan NR 36 tahun. Diamankan oleh Tim Puma 2 pada Kamis 19 Mei 2022 dini hari.

Diceritakan Rayendra, kronologis awal kejadian tersebut sesuai keterangan korban. Saat itu korban pergi ke pasar untuk berjualan pakaian dan meninggalkan tas di atas tempat tidur yang berisi uang sejumlah Rp 10 juta.

Sekembalinya dari pasar, korban pulang ke rumahnya ia melihat tas berserakan di atas lantai beserta uang yang sudah tidak utuh lagi sebagaimana jumlah awal.

“Atas kejadian itu korban melaporkan Kejadian tersebut ke SPKT Polres Bima Kota,” jelas Kasat Reskrim.

Saat ini empat terduga berikut barang bukti uang telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku. (MIL)

Exit mobile version