Satnarkoba Polres Lobar Ringkus 5 Terduga Pemakai Sabu

Mataram (NTB Satu) – Satuan Resnarkoba Polres Lombok Barat berhasil meringkus sebanyak lima orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Lima terduga yang diamankan yakni BM 24 tahun asal Lembar, Alit 31 tahun, Sd 27 tahun, Saf 24 tahun, serta EP 32 tahun. Ke-empatnya warga  Dusun Kebon Talo Desa Labuan Tereng, Lembar, Lombok Barat.

Kasat Narkoba AKP Faisal Afrihadi mengatakan, bahwa kelima orang tersebut diamankan dari dua TKP yang berbeda pada selasa 17 Mei 2022, sekitar 14:00 Wita.

“TKP pertama di jalan Raya Grepek Dusun Grepek Desa Labuan Tereng Kecamatan Lembar, Lombok Barat, berhasil diamankan satu orang berinisial BM,” terangnya Kamis 19 Mei 2022.

Disambung Faisal, dari tangan BM berhasil diamankan barang bukti (BB) satu klip plastik transparan yang di dalamnya berisi tiga klip yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1.86 gram.

“Dari keterangan BM bahwa  BB tersebut dibelinya dari Alit di salah satu rumah di Dusun Kebon Talo Desa Labuan Tereng, Lembar,” imbuhnya.

Untuk itu pihaknya bersama dengan tim opsnal langsung melakukan pengembangan menuju TKP kedua tersebut di rumah Alit. Dari lokasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan empat orang terduga berikut barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 7.28 gram, pipet, bong, kaca satu, timbangan, gunting, sekop,HP, uang Rp. 525.000, serta satu unit motor merek Satria FU DK 6970LO.

“Saat itu, BB  sempat dibuang oleh Alit ke atap kamar mandi rumah tersebut,” pungkasnya.

Saat ini kelima terduga sudah diamankan di Mapolres Lombok Barat, guna untuk  dilakukan proses hukum. (MIL)

Exit mobile version