Mataram (NTB Satu) – Kasus ibu kandung yang diduga curi HP anaknya dinyatakan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi. Penghentian kasus berlangsung Rabu 27 April 2022.
Pengumuman penghentian kasus bertempat di rumah Suhaeni, di Lingkungan Pandan Salas, Kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.
Pernyataan SP3 sekaligus klarifikasi dilakukan Heri di depan terduga AL 64 tahun dan anak kandungnya, Suhaeni 44 tahun, dengan disaksikan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto.
“Saya di sini meluruskan pemberitaan yang ada sebelumnya, menindaklanjuti pelaporan Suhaeni atas ibu kandungnya bahwa selama proses hukum tidak dilakukan penahanan,” jelas Heri.
Heri mengatakan, SP3 diambil karena anaknya sudah mencabut laporan ketika mengetahui pelaku pencuri telpon genggam miliknya tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri.
“Kepolisisan melakukan Restorative Justice (RJ) berdasarkan Perpol Nomor 8 tahun 2001 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative dan telah diterbitkan SP3 atau penghentian kasusnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Suhaeni menceritakan kronologis kejadian pencurian yang menimpanya. “Saya tidak tahu bahwa yang mencuri adalah ibu saya, makanya saya cabut laporan ketika tau pelakunya ibu saya sendiri,” tuturnya.
Di depan media, Suhaeni meminta kerelaan ibunya agar ia dimaafkan. “Saya minta maaf bu, maklumi keadaan saya yang kadang ada, kadang tidak,” ucap Suhaeni di depan ibunya.
Setelah dilakukan penghentian kasus tersebut, antara ibu dan anak kini sudah saling memaafkan. (MIL)