Site icon NTBSatu

Berkas Tersangka Hoaks dan Ujaran Kebencian Sri Sudarjo Dilimpahkan ke Kejari Mataram

Tersangka Hoaks Sri Sudarjo saat akan dibawa ke Kejari Mataram. Foto: Mugni Ilma

Mataram (NTB Satu) – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTB telah melimpahkan berkas dan barang bukti tersangka kasus ujaran kebencian dan hoaks program PEN Sri Sudarjo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, pada Kamis 21 April 2022.

Hal itu dijelaskan Kanit Subdit V Ditkrimsus Polda NTB, AKP Prayit Haryanto, Kamis 21 April 2022. Ia mengatakan pelimpahan berkas dan barang bukti tersebut sesuai dengan penemuan alat bukti. “Begitu alat bukti kami temukan, kami tetapkan tersangka ke Ketua KSU Rinjani tersebut”,katanya sambil berjalan untuk memproses pelimpahan tahap II tersangka.

Ia mengatakan, salah satu alat bukti yang ditemukan yakni video yang beredar di Youtube serta penyampaian tersangka di beberapa unjuk rasa.”Dia (tersangka-red) ditahan untuk kasus ujaran kebencian. Sementara untuk dana PEN itu yang jelas ada, tetapi peruntukannya bukan ke peternak tetapi untuk UMKM,” pungkasnya.

Dalam konten youtube yang dijadikan sebagai alat bukti, secara garis besar berisikan tentang tudingan pemerintah yang menyembunyikan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) dan menggagalkan program pemerintah terkait anggaran untuk 3 ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran masing-masing Rp. 100 juta.

Untuk itu senada dengan Polda NTB, Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka dalam rilisenya mengatakan, program pemerintah tentang dana 3 ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran Rp. 100 juta tersebut tidaklah benar.

“Tidak ada anggarannya dalam pemerintah daerah atau pemerintah pusat,” ucapnya.

Setelah dilakukan penelitian tersangka dan barang bukti yang diserahkan oleh tim penyidik Polda NTB oleh Penuntut Umum, terdakwa kemudian dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Polda NTB.

Tersangka saat ini diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 UU RI No.1 Tahun 1964 Tentang Peraturan hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE tentang menyebarkan hoaks yang menimbulkan permusuhan. (MIL)

Exit mobile version