Sabu 2,94 Gram Berhasil Diamankan dari Lima Orang Terduga Pengedar di Karang Bagu

Mataram (NTB Satu) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu dari lima orang terduga pengedar.

Lima orang tersebut inisial DA 28 tahun SR 31 tahun, AJ 20 tahun, HT 29 tahun dan AM 34 tahun. Mereka dibekuk bersama barang bukti 2,94 gram sabu di dua TKP berbeda, Rabu 13 April 2022 pukul 00.30 dini hari.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama kepada wartawan menerangkan tertangkapnya lima pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat, terkait maraknya traksaksi sabu di Lingkungan Taman Karang Baru, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Mataram.

Setelah upaya penyelidikan dan pengembangan informasi, polisi berhasil meringkus DA, SR, AJ dan HT di TKP I, yakni di Lingkungan Taman Karang Baru.

“Mereka tertangkap tangan saat melakukan transaksi sabu,” kata Yogi, Kamis 14 April 2022.

Terhadap empat orang tersebut, tim selanjutnya melakukan introgasi hingga terungkap identitas pelaku lain yang juga tergabung dalam peredaran gelap barang haram tersebut.

Dia seorang pria yang diketahui berinisial AM asal Lingungan Monjok Pemamoran, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

“AM ditangkap di rumahnya tanpa upaya perlawanan,” kata Yogi.

Dalam penguasaan lima orang tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya 2,94 gram sabu. Kemudian 1 buah dompet, 1 buah pipet plastik runcing, 1 buah kartu ATM BNI, 3 buah HP dan uang tunai Rp100 ribu.

“Pelaku dan barang bukti saat ini kami amankan di Polresta Mataram untuk proses penyelidikan,” pungkasnya. (MIL)

Exit mobile version