Mataram (NTB Satu) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik produk cokelat merek Kinder Joy asal Belgia dari peredaran. Penarikan dilakukan karena produk ini dianggap tercemar oleh bakteri Salmonella.
BBPOM di Mataram juga langsung menerjunkan tim untuk penarikan produk tersebut di beberapa tempat penjualan, baik ritel maupun supermaket.
“Tim kita turunkan, BBPOM mengawal dan memastikan penghentian peredaran dilakukan sesuai dengan prosedur berlaku,” kata Kepala BBPOM di Mataram I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Rabu 13 April 2022.
Untuk produk yang diitarik adalah produk cokelat merek Kinder Surprise dalam kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi 3 @ 20 gram, dengan batas tanggal kedaluarsa masing-masing produk sampai dengan tanggal 7 Oktober 2022.
“Saat ini peredaran produk merek Kinder Joy untuk sementara waktu ditarik, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella,” terangnya.
Sementara ini, baru di 10 sarana (2 distributor dan 8 ritel) di Kota Mataram yang sudah disasar. Rencananya bertahap ke semua sarana penjualan.
Untuk diketahui, sehubungan dengan diterbitkannya peringatan publik (Food Alert) oleh Food Standard Agency/FSA Inggris yang diikuti oleh sejumlah negara di Eropa, antara lain Irlandia, Prancis, Jerman, Belanda, dan Swedia, terkait penarikan produk cokelat merek Kinder Surprise, Badan POM RI memandang perlu menyampaikan penjelasan.
Pada 2 April 2022, FSA Inggris menerbitkan peringatan publik terkait penarikan secara sukarela produk cokelat merek Kinder Surprise karena diduga terkontaminasi bakteri Salmonella (non-thypoid) dengan gejala ringan yang ditimbulkan adalah diare, demam, dan kram perut. Korban yang terdampak sebanyak 63 orang anak-anak, namun tidak sampai menyebabkan kematian.
Sementara itu, untuk kehati-hatian, penarikan produk diperluas dengan menambahkan beberapa varian, yaitu produk merek Kinder Surprise kemasan 100 gram, Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram, Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram, dan Kinder Schokobons kemasan 200 gram dengan tanggal kedaluarsa 20 April 2022 hingga 21 Agustus 2022.
“Keseluruhan produk cokelat merek Kinder yang ditarik tersebut di atas tidak terdaftar di BPOM,” ujarnya.
Sedangkan produk merek Kinder yang terdaftar di BPOM berasal dari India dengan nama varian produk antara lain Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls. Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD.
Sebagai perlindungan terhadap masyarakat, BPOM terus melakukan pengawasan sebelum produk beredar (pre–market) dan setelah produk beredar (post–market) untuk mengawal keamanan, mutu, dan gizi pangan.
“BPOM menghimbau masyarakat yang masih menemukan produk cokelat merek Kinder yang tidak terdaftar di BPOM, agar melaporkan ke BPOM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia. Ingat selalu CEK KLIK , cek Kemasan, Label, Ijin Edar dan Kedaluwarsa. Untuk kehati-hatian, jangan beli dulu,” sarannya. (ABG)