Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong Lombok Timur mengumumkan satu dari dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Pasar Sambelia tahun 2015 lalu, inisial H selaku pihak ketiga akan segera dieksekusi.
Langkah itu diambil Kejari Lombok Timur setelah keluarnya putusan peradilan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung terhadap kasus korupsi yang membelit terdakwa H.
Pada amar putusan kasasi yang diketuai oleh Majelis Hakim Suhartono, S.H., M.Hum itu, terdakwa H diganjar hukuman kurungan penjara 1 tahun penjara, dan pidana denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
“Kami akan segera eksekusi dengan memanggil terpidana. Putusan MA tidak menghalangi eksekusi,” tegas Kepala Seksi Intelijen pada Kejari Lombok Timur, Lalu Moh Rasyid dihubungi ntbsatu.com Rabu 13 April 2022.
Ditanyakan terkait dengan putusan terhadap terdakwa lainnya, yaitu LM selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Perdagangan, Industri dan Sumber Daya Mineral tahun 2015 silam, Rasyidi mengaku belum menerima salinan putusan dari pengadilan.
“Belum ada pemberitahuan resmi dari pengadilan. Nanti kami informasi jika sudah kami terima,” pungkasnya. (MIL)