Site icon NTBSatu

Terkendala Status Lahan, Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau di Lombok Timur Tertunda

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi NTB, Muhammad Riadi. Foto: Khairurrizki

Mataram (NTB Satu) – Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang akan dibangun di eks Pasar Paok Motong, Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2022 masih terkendala masalah status lahan. Sekitar 28 Hak Guna Usaha (HGU) milik masyarakat belum dibebaskan dari lahan tersebut.

“KIHT itu akan dibangun di eks Pasar Paok Motong. Itu lahannya Pemda Lombok Timur, tetapi surat izin pakai sudah diserahkan ke kami. Yang menjadi persoalan, masih ada sekitar 28 HGU milik masyarakat yang belum diselesaikan,” ujar Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi NTB, Muhammad Riadi pada Senin, 11 April 2022.

Ia mengaku, pemerintah daerah tidak mau ceroboh, dan akan memulai pembangunan pabrik setelah status lahan benar-benar bersih.

“Dananya sudah siap, pembangunannya ditargetkan tahun ini, tetapi kita tunggu lahan clean and clear dulu,” imbuh Riadi

Diketahui, jumlah anggaran yang akan digelontorkan untuk pembangunan industri tersebut meningkat, dari Rp15 Miliar menjadi Rp31 Miliar. Anggaran itu mecakup segala aspek pembangunan industri tersebut, mulai dari gudang, showroom, bea cukai, laboratorium uji nikotin, musala, kantin, klinik kesehatan, hingga jalan, dan area parkir.

Diharaapkan, industri tersebut menjadi lokasi pelatihan dan pembimbingan para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang memproduksi rokok untuk mendapatkan izin produksi.

“Kita akan memasukkan UKM yang tidak bisa mendapatkan izin, karena yang sulit dipenuhi itu adalah standar luas lokasinya bekerja. Itulah yang akan kita giring ke sana, apabila sudah dapat izin dan mandiri, baru dia keluar dan digantikan UKM lain,” tandasnya.

Ada pun dokumen izin lain, seperti masterplan, Detail Engineering Design (DED), hingga dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) diakui sudah tuntas sejak tahun lalu, tinggal menunggu penyelesaian status lahan agar pelelangan fisik dapat dilakukan. (RZK)

Exit mobile version