Site icon NTBSatu

Penyelesaian Perkara Ringan hingga Konsultasi Pernikahan Kini Bisa Dilakukan di Rumah “Restorative Justice”

Kepala Kejaksaaan Negeri Mataram, Ivan Jaka. Foto: Khairurrizki

Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Tinggi NTB meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) yang berlokasi di Kantor Lurah Gomong, Kota Mataram, pada Jumat, 1 April 2022. Adanya Rumah Restorative Justice sebagai upaya melestarikan sistem penyelesaian masalah dengan kekeluargaan, dan memudahkan penyelesain perkara di luar jalur peradilan.

Rumah Restorative Justice diperuntukkan menyelesaikan perkara ringan, dengan nilai kerugian di bawah Rp2.500.000.

“Tujuannya sesuai dengan kearifan lokal. Pidana-pidana ringan yang kerugian ditimbulkan relatif kecil, di bawah Rp2.500.000. Misalnya pencurian handphone karena terdesak kebutuhan belajar anak, tetapi ada niat diselesaikan dengan damai antara korban dan terdakwa, itu akan difasilitasi dengan syarat terdakwa bukan residivis (pelanggaran berulang),” terang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Sungarpin.

Selain itu, menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, Ivan Jaka, warga yang tidak paham ketentuan hukum mengenai permasalahan yang dihadapi, bisa datang ke Rumah RJ untuk berkonsultasi. Meskipun itu masalah sederhana seperti perkawinan.

“Bisa untuk konsultasi hukum, misalnya masyarakat yang tidak mengerti masalah sengketa tanah, umpamanya orang yang ingin tahu hukum menikah lagi tanpa izin istri, nah itu bisa kita layani konsultasi,” ujar Ivan Jaka.

Adapun peresmian Rumah RJ tersebut dilatarbelakangi oleh instruksi Kejaksaan Agung yang mengamanatkan seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia untuk membentuk Rumah Restorative Justice di daerah-daerah. Hal itu guna menghentikan tuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. (RZK)

Exit mobile version