Site icon NTBSatu

Bidikmisi Dipotong, Kampus Swasta di Mataram Baru Melunasi 205 Penerima

Asisten Bidang Penanganan Laporan Ombudsman NTB, Sahabuddin, SH. Foto : Arif

Mataram (NTB Satu) – Ombudsman Perwakilan NTB menegaskan bahwa proses pengembalian beasiswa Bidikmisi atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) di salah satu kampus swasta di Kota Mataram masih berlanjut.

Hal tersebut disampaikan Asisten Bidang Penanganan Laporan Ombudsman NTB, Sahabuddin, SH, kepada ntbsatu.com, Jum’at, 1 April 2022.

Ia mengatakan, pihaknya terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kampus yang terindikasi melakukan penyimpangan dana beasiswa.

Diinformasikan Sahabudin, tertanggal 23 Maret 2022 lalu, kampus tersebut baru melunasi hak jaminan hidup 205 orang dari 212 penerima manfaat Bidikmisi gempa tahun 2018.

“Tanggal 23 Februari kemarin kami lakukan monitoring dan hari itu juga dikembalikan oleh kampus. Sisanya 7 orang yang belum dikembalikan. Mereka alumni D3 angkatan 2018,” terangnya.

Sedangkan untuk penerima beasiswa angkatan 2019 juga masih dalam proses pengembalian. “Ya sejak tanggal 23 Ferbruari itu angkatan 2019 juga sudah mulai dikembalikan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Asisten Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman Perwakilan NTB, Ahmad Fahmi Raharja, SH mengatakan, kampus tersebut sedang memproses penyerahan beasiswa untuk angkatan 2018, 2019, dan 2020.

Proses pengembalian itu diketahui setelah ada poin-poin kesepakatan antara Ombudsman dan pihak kampus, Rabu  24 November 2021 lalu.

“Saat ini kampus sedang dalam proses pengembalian beasiswa untuk angkatan 2018, 2019 dan 2020. Jadi ini hasil dari pertemuan kami dengan pihak kampus waktu tanggal 24 November lalu,” sebutnya.

Untuk angkatan 2018 adalah mahasiswa terdampak gempa yang dipotong Bidikmisi senilai Rp 2 juta.

Sementara untuk angkatan 2019 dan 2020 adalah dana KIP Kuliah yang dipotong  senilai Rp 1 juta.

“Angkatan 2018, Rp 2 juta dipotong selama 6 semester, angkatan 2019, 1 juta selama 4 semester, dan angkatan 2020, 1 juta juga selama 2 semester,” rincinya.

Disebutkan Ahmad, pemotongan itu untuk penerima Bidikmisi gempa 2018 sebanyak 212 mahasiswa.

Sedangkan angkatan 2019 berjumlah 109 mahasiswa dan angkatan 2020 berjumlah 285 mahasiswa.

Selain itu, Ahmad memaparkan, kampus tersebut membutuhkan waktu untuk proses penyerahan kembali. Dalam hal ini, pihak kampus berkomitmen untuk mengembalikan beasiswa dalam 2 tahap atau termin pembayaran.

Termin pertama, kampus lebih awal akan mengembalikan beasiswa Bidikmisi gempa tahun 2018, terhitung dari tanggal 29 November 2021 sampai dengan 15 Februari 2022.

Termin kedua, kampus akan mengembalikan beasiswa KIP tahun 2019 dan 2020, terhitung dari tanggal 15 Februari sampai dengan 15 Juni 2022 mendatang.

“Bagi angkatan 2019 dan 2020 penerima KIP, akan dikembalikan setelah Bidikmisi, yakni dari tanggal 15 Februari sampai dengan 15 Juni 2022,” tegas Ahmad menambahkan.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa beasiswa yang dipotong oleh pihak kampus merupakan bersumber dari uang jaminan hidup mahasiswa. (DAA)

Exit mobile version