Mataram (NTB Satu) – Tim Puma Polres Sumbawa berhasil meringkus terduga pelaku pencurian dengan modus membobol gudang. Dari tindak pidana pembobolan tersebut, CV. Kawasan Baru mengalami kerugian mencapai Rp. 433.412.000. Terduga pelaku inisial ZK diringkus pada Rabu 23 Maret 2022.
Dijelaskan Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, selain uang tunai ratusan juta. Dari terduga pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti lain diantaranya 1 kardus golco, 1 karung warna putih,1 tali rapia warna hijau, sebuah koper, 1 baliho dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Setelah dilakukan pencarian selama dua hari, ZK berhasil diringkus dikediamannya pada hari ketiga, Rabu 23 Maret 2022 sekitar pukul 12.15 wita. ZK ini merupakan mantan karyawan CV. Kawasan Baru yang diberhentikan satu bulan lalu,” jelas Esty.
ZK mengubur barang bukti uang tunai yang digasapnya di sebelah kandang kambing belakang rumahnya. Uang tersebut kata Kapolres, dimasukan ke dalam kardus kemudian dibungkus menggunakan karung dan dikubur.
“Demi mengelabui petugas, terduga ZK mengubur barang bukti uang tunai tersebut, beruntung petugas berhasil mengamankan uang tunai ratusan juta itu,” sambungnya.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (MIL)