Berkas Perkara Korupsi Ruang ICU RSUD KLU Dilimpahkan ke JPU

Mataram (NTB Satu) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah melimpahkan berkas perkara tahap satu korupsi gedung Intensif Care Unit (ICU) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera, bahwa kasus yang menyeret empat orang sebagai tersangka tersebut berkasnya sedang diteliti oleh jaksa peneliti.

“Benar, berkas perkara kasus korupsi gedung ICU RSUD KLU sudah dilimpahkan belum lama ini. Saat ini berkasnya sedang diteliti,” terang Erfien Rabu 23 Maret 2022.

Jika berkas dinyatakan belum lengkap atau P19 lanjutnya, maka berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi kembali. “Kita masih menunggu, kalau memang lengkap dan terpenuhi baru dinyatakan P21,” sambungnya.

Terkait dengan proyek pembangunan di RSUD KLU ini, Kejati NTB saat ini mengusut dua perkara. Pertama proyek penambahan ruang IGD dan ICU di tahun 2019. Selanjutnya proyek penambahan ruang operasi dan ICU juga ditahun yang sama.

Untuk kasus pertama penyidik Kejati NTB telah menetapkan lima tersangka diantaranya, SH selaku Direktur RSUD KLU, HZ selaku PPK, MR Kuasa PT Bataraguru (Penyedia), dan LFH selaku Konsultan pengawas serta DKF selaku Staf Ahli CV Indo Mulya Consultant. Untuk diketahui DKF saat ini masih menjabat sebagai Wakil Bupati di Kabupaten Lombok Utara. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp. 742.757.112,79.

Pada kasus kedua penyidik menetapkan empat tersangka, yakni SH selaku Direktur RSUD KLU, EB selaku PPK pada Dinas Kesehatan (Dikes) KLU, DT selaku Kuasa Direktur PT Apromegatama (penyedia) dan DD selaku Direktur CV Cipta Pandu Utama (konsultan pengawas). Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 1.757.522.230,33. (MIL)

Exit mobile version