Awas! Pencemaran Bakteri E. Coli di Sungai Mataram Lampaui Standar Baku Mutu

Mataram (NTB Satu) – Kota Mataram dialiri oleh empat sungai besar, yakni sungai Jangkok, sungai Ancar, sungai Midang, dan sungai Brenyok. Berdasarkan hasil dari uji laboraturium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram, mutu air di semua sungai tersebut berada dikelas II atau lebih buruk, sehingga tidak boleh dikonsumsi.

Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Kota Mataram, Salikin mengungkapkan bahwa semua aliran sungai di Kota Mataram terkontaminasi bakteri Escherichia coli atau E. coli. Ini merupakan salah satu bakteri dari kelompok fecal coliform, yakni bakteri yang hidup di dalam pencernaan manusia dan hewan berdarah panas, dan sebagian besar penyebarannya melalui pembuangan feses sembarangan.

E. coli menjadi indikator utama pencemaran air karena bisa bertahan hidup tanpa oksigen (anaerob) dan masa hidupnya yang lama, sehingga mudah dianalisis keberadaannya. E.coli pada sungai secara umum bisa disebabkan oleh aktivitas pembuangan sampah dan limbah ke aliran sungai.

“Sungai kita di Kota Mataram ini kan bagian hilirnya, dan kondisinya memang kandungan E. coli dari hampir semua sungai itu melampaui batas baku mutu yang sudah ditetap pada PP Nomor 22 Tahun 2021,”jelasnya pada Selasa, 8 Maret 2022.

Adapun isi dari Peraturan Pemerintah (PP) tersebut adalah, batas baku mutu kandungan fecal coliform dalam air Kelas I (layak konsumsi) adalah 100 MPN (most probable number) per 100 ml air, sedangkan air kelas II yaitu 1.000 MPN per 100 ml air, dan 2.000 MPN per 100 ml air untuk kualitas air kelas III (pencemaran ringan) dan IV (pencemaran berat).

Berdasarkan pengujiannya pada tahun 2021 lalu, lampauan batas baku mutu tersebut tidak dimulai di pertengahan sungai Kota Mataram, namun di wilayah perbatasan atau sumbernya (Lombok Barat) sudah terjadi lampauan batas baku mutu.

Sehingga ia mengharapkan pemerintah provinsi untuk mengakomodir kedua wilayah tersebut supaya mendapatkan solusi yang tepat untuk jangka panjang. Karena kalau dibiarkan, pencemaran tersebut dapat merusak ekosistem sungai dan laut, yang dapat menimbulkan berbagai penyakit, seperti diare bercampur darah, kram perut, kolera, tifus, sampai liver .

“Lampauan batas baku mutu di perbatasan Lombok Barat dan Kota Mataram sudah ada, jadi kita tidak bisa katakan itu murni karena penduduk warga Mataram. Kalau solusinya skala Mataram, tidak bakal keliatan karena sungai kita lintas kabupaten. Yang perlu melakukan penanganan adalah pemerintah provinsi,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, bahwa pemerintah kota sudah melaksanakan beberapa program untuk mengatasi pencemaran coliform, seperti pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal oleh Pemkot Mataram, sebagai solusi mewujudkan sanitasi yang sehat.

Adapun hasil penelitian yang ditulis oleh seorang peneliti di bidang teknik sipil dan lingkungan di New Jersey Institute of Technology, Janitha Hewa Batagoda dalam jurnal ilmu lingkungan yang berjudul “nano-ozone bubbles for drinking water treatment” menjelaskan, menginjeksikan gelembung ozon berukuran nano kedalam air adalah solusi disinfeksi pembunuh organisme patogen (parasit) yang efektif dan aman bagi ekosistem air dan manusia.

Ozon ini bersifat radikal dan merupakan oksidator kuat untuk menyerang bakteri. Gelembung nano-ozon akan memecah dinding sel E. coli sehingga menyebabkan kematian sel bakteri dan menghambat pertumbuhan bakteri.

Alat dengan sistem kerja seperti ini pernah digunakan di beberapa daerah di Indonesia, salah satunya di sungai Tukad Badung, Denpasar, dan dampaknya sangat terlihat, seperti pengurangan bau dan mulai hidupnya ekosistem air seperti plankton, udang, dan ikan.(RZK)

Exit mobile version