Mataram (NTB Satu) – Viral pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang membebaskan syarat tes Antigen dan PCR untuk perjalanan domestik, diklarifikasi Kementerian Perhubungan RI.
Ungkapan itu sebelumnya bersumber dari hasil rapat terbatas yang digelar Senin, 7 Maret 2022, disampaikan Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Binsar Panjaitan.
Sebab masih dalam pembahasan, maka kebijakan tersebut belum bisa diterapkan, namun akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran (SE) Kementerian dan lembaga terkait.
Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kementerian Perhubungan masih merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid 19.
“Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas No 22 tahun 2021,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan RI,
Adita Irawati melalui pesan berantai yang juga diterima ntbsatu.com.
Selanjutnya, Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid 19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas.
Terkait itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB, H. Lalu Moh. Faozal, menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah pusat tentang penghapusan Antigen dan tes PCR untuk perjalanan transportasi sangat tepat.
Dikatakan Faozal, hal tersebut juga dapat meringankan penonton ketika menyaksikan kejuaraan balapan dunia MotoGP Mandalika.
“Kebijakan bagus dan dapat meringankan penonton,” kata Faozal menjawab ntbsatu.com, Selasa, 8 Maret 2022.
Mengenai petunjuk teknis peraturan tersebut, lanjut Faozal, pemerintah daerah akan menyiapkannya dalam waktu dekat ini. “Ada juknisnya. Nanti disiapkan,” pungkasnya. (DAA)