Hutang Pemprov NTB Capai Rp311, 9 Miliar

Mataram (NTB Satu) – Total hutang Pemerintah Provinsi NTB mencapai angka Rp. 311,9 miliar. Angka sebesar itu akumulasi dari hutang beban, hutang bagi hasil kabupaten kota dan hutang pengadaan Pemprov NTB.

Bowo Soesatyo, dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov NTB menjelaskan, guna menutupi hutang tersebut, akan dianggarkan kembali dari sejumlah sumber. Karena beberapa pos pendapatan tak terealisasi.

“Karena pembayaran hutang sedang disesuaikan dengan pendapatan daerah yang menyebabkan beberapa belanja tertunda pembayarannya,” jelasnya di kantor Gubernur, Rabu, 2 Februari 2022.

Adapun anggaran kegiatan, berasal dari aspirasi legislatif sebesar Rp 300 miliar. Dipastikan sumber anggaran itu telah sesuai ketentuan Permendagri 86 Tahun 2017.

“Mekanismenya telah melalui tahapan proses penyusunan anggaran dan diukur konsistensinya yang diselaraskan dengan RPJMD. Begitupula dengan arahan arahan Gubernur dalam pencapaian target RPJMD,” tuturnya.

Sementara, Sekretaris Daerah, H. Lalu Gita Ariadi, menegaskan, dalam penyusunan anggaran, skema penyelesaian hutang pemerintah daerah sudah terpola dengan baik dan secara adminstrasi keuangan, sedang berproses.

Sehingga skema penyelesaian hutang tersebut diharapkan dapat dituntaskan pada waktunya.

“Semua ada mekanisme dan kontrol. Hutang yang dimaksud sedang dilakukan proses penjadwalan ulang karena kondisi refocusing dan lain lain sejak 2020 yang dalam perjalanannya sangat dinamis”, jelas Sekda NTB.

Ditambahkan Miq Gita sapaan akrab Sekda NTB, hutang Pemprov yang harus dibayarkan pada tahun anggaran 2022 ini, rinciannya hutang beban sebesar Rp 1,9 miliar dan hutang bagi hasil kabupaten/kota sebesar Rp 81 miliar telah ada dalam pos penganggaran.

Sedangkan hutang pengadaan pemerintah provinsi sebesar Rp 229 miliar akan dilakukan penelaahan dan rescheduling pembayaran pada Maret 2022.

menyampaikan bahwa mekanisme Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2022 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (DAA)

Exit mobile version