BP Jamsostek Salurkan Santunan Setengah Miliar di Bulan K3

Giri Menang (NTB Satu) – BP Jamsostek menyalurkan setengah miliar santunan kepada ahli waris Almarhum Arifin. BP Jamsostek yang sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan, menyerahkan dana sebesar itu kepada keluarga Arifin, pegawai PLN NTB yang diketahui baru baru ini meninggal.

Penyerahan santunan dilakukan pada puncak Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kantor Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brinda) Provinsi NTB, Jumat, 28 Januari 2022.

Manfaat Jamsostek yang diterima ahli waris Alm. Arifin berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), besarnya Rp 476.656.000 (48 x upah yang dilaporkan), Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp41.855.000, serta Jaminan Pensiun Berkala sebesar Rp 659.520/bulan.

Total yang manfaat kepesertaan yang diterima ahli waris sebesar Rp518.511.000. Belum termasuk jaminan pensiun berkala. Alm. Arifin adalah peserta BPJamsostek yang ikut dalam program lengkap, yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun.

Sekda NTB, Lalu Gita Ariyadi, M. Si didampingi Kepala Dinas Nakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H, dan Kepala BPJamsostek NTB, Adventus Edison Souhuwat yang menyerahkan secara simbolis manfaat kepesertaan BPJamsostek.

Manfaat kepesertaan juga diberikan kepada ahli waris salah seorang Pegawai Non-ASN RS Jiwa Mutiara Sukma sebesar Rp 42.000.000, dilanjutkan dengan penyerahan kepesertaan baru BPJamsostek kepada Lombok Vaganza Hotel yang ikut memberikan perlindungan bagi pekerja dan mendukung suksesnya event MotoGP 2022.

“Karena itu, saya mengimbau kepada seluruh perusahaan, seluruh stakeholders untuk menjaminkan risiko pekerjanya kepada BPJamsostek. Preminya sangat kecil, manfaat yang diterima besar,” ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H juga mengajak, dengan momentum peringatan bulan K3, seluruh perusahaan diharapkan memberikan jaminan kesejahteraan bagi seluruh pekerja dan karyawannya.

“Selain pentingnya perusahaan menerapkan K3 dilingkungan kerjanya, jangan lupa, harus ada perlindungan sosial. Jamsostek tentunya. Karena dengan sedikit saja menyediakan alokasi anggaran untuk Jamsostek, maka bekerja kita diharapkan lebih tenang dan bahagia bekerja sehingga produktifitasnya meningkat,” demikian Gede.

Kepala BPJamsostek NTB, Adventus Edison Souhuwat mengapresiasi pemerintah daerah NTB yang sangat memperhatikan keselamatan dan kesejahteraan pekerja.

Disampaikannya, menjadi peserta BPJamsostek dengan premi sangat kecil, hanya Rp 11.800 perbulan, negara memberikan jaminan sosial dengan nilai cukup besar.

Manfaat yang didapatkan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja, meliputi perlindungan mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan ditempat bekerja serta perjalanan dinas, perawatan tanpa biaya sesuai kebutuhan medis, santunan berupa 100 persen upah selama tidak bekerja serta santunan 48 kali upah yang dilaporkan jika mengalami meninggal dunia.

Sedangkan manfaat yang didapatkan untuk program Jaminan Kematian Rp 42 juta dengan rincian santunan kematian Rp 20 juta, santunan berkala Rp 12 juta dan biaya pemakaman Rp 10 juta.Beasiswa Rp174 juta untuk dua orang anak dengan rincian jenjang TK sampai SD Rp 1,5juta/tahun/anak, jenjang SMP Rp 2juta/tahun/anak, jenjang SMA Rp 3juta/tahun/anak dan Perguruan Tinggi Rp 12juta/tahun/anak. (BKA)

Exit mobile version