Site icon NTBSatu

Kisruh Pupuk Bersubsisdi di Bima, Polda NTB Periksa Sejumlah Distributor

Direskrimsus Polda NTB Kombes Pol Ekawana saat menemui demonstran belum lama ini. Demo itu terkait permintaan Polisi turun mengusut masalah Pupuk . Foto : Ananami

Mataram (NTB Satu) – Subdit I Ditreskrimsus Polda NTB kembali meminta klarifikasi sejumlah distributor pupuk bersubsidi di Kabupaten Bima. Tujuannya untuk mendalami dugaan unsur pidana di balik kelangkaan pupuk di Bima.

Saksi yang diperiksa kali ini distributor untuk wilayah Kecamatan Bolo, Belo, Donggo dan Soromandi, Kabupaten Bima.

Direktur CV Rahmwati, H. Ibrahim diketahui sudah dua kali dimintai larifikasi, yakni pada 7 Desember 2021 dan 7 Januari 2022 lalu.

Klarifikasi distributor pupuk ini dibenarkan Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Putra. ’’Semua distributor pupuk dipanggil dan diklarifikasi. Termasuk distributor di daerah lain,’’ ujarnya.

Polda NTB juga meminta klarifikasi 4 distributor lain di Kabupaten Bima. Diantaranya, CV Lawa Mori, CV Wiratama, CV Bintang Emas dan CV Langgam.

Ekawana menyampaikan, klarifikasi distributor tersebut untuk kepentingan penyelidikan. Tak hanya distributor, Polda NTB meminta juga keterangan dari pihak Komite Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) dan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima.

’’Sekda Bima sudah diperiksa, karena dia Ketua KPPP. Kemungkinan ada pemeriksaan tambahan untuk Kadis Distanbun Bima,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Polda menerima laporan dugaan penyelewengan pupuk di Bima pada 23 November 2021 lalu. Setelah melakukan pengumpulan data, Polda NTB menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan nomor: Sprint. Lidik/599/XII/2021/Ditreskrimsus tanggal 24 Desember 2022.

Diberitakan sebelumnya, penyaluran pupuk bersubsidi di Bima diduga bermasalah. Pupuk bersubsidi mengalami kelangkaan dan harga yang mahal.

Sebagai contoh, pupuk bersubsidi jenis urea dijual melebih HET. Di Kecamatan Donggo dan Soromandi, pupuk urea bersubsidi isi 50 kilogram dijual dengan harga Rp 125 ribu hingga Rp 130 ribu.

Pupuk bersubsidi juga diduga dijual secara ilegal. Satu sak pupuk urea dilepas seharga Rp 220 ribu. (DAA)

Exit mobile version