Mataram (NTB Satu) – Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi NTB, Husnul Fauzi menjalani sidang dengan agenda pembacaan, Jumat 7 Januari 2022.
Putusan itu dalam perkara dugaan korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 di Pengadilan Tipikor Mataram.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Terdakwa terbukti dalam dakwaan Primair Pasal 3 junto pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan di pidana penjara selama 13 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Husnul Fauzi dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp. 600.000.000. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” demikian Ketua Majelis Hakim Ketut Somanasa, SH. M.H dalam putusannya.
Selain terdakwa Husnul Fauzi, putusan juga dijatuhkan kepada terdakwa Ida Wayan Wikanaya selaku PPK dalam proyek pengadaan bibit tersebut.
Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim didampingi anggota Glorious Anggundoro, SH. dan Fadhli Hanra, SH. M.Kn.
Sedangkan JPU yg hadir adalah Fajar A. Malo bersama Made Sutapa, SH.,MH kemudian Penasehat Hukum Kedua Terdakwa masing-masing Sharul, SH. dkk dan Iskandar, SH. dkk.
Sedangkan Putusan terhadap terdakwa Ida Wayan Wikanaya, dijatuhi dengan pidana penjara selama 11 tahun, kemudian denda sebesar Rp. 500.000.000. Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Terkait putusan Majelis Hakim itu, JPU menyatakan sejalan dengan tuntutan yang dibacakan tanggal 21 Desember 2021. (HAK)