Sabu Hampir 2 Kilo Disita di Ampenan Mataram

Mataram (NTB Satu) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB berhasil ringkus dua orang pemilik Sabu seberat hampir 2 Kg Kamis, 16 Desember 2021.

Dua orang tersebut berinisial DV warga Gunung Sari, Lombok Barat dan AR warga Ampenan Utara, Kota Mataram.

Tim Gakkum meringkus DV di Kuta Mandalika, Lombok Tengah, sementara AR diringkus di Ampenan, Kota Matatam.

Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, S.I.K MH., mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari pengembangan tersangka yang ditangkap sebelumnya.

Dari tersangka sebelumnya, disita sabu seberat 105,17 gram di jalan Mataram – Tanjung – Gunung Sari, Minggu, 12 Desember 2021 lalu.

Alhasil, Kamis, 16 Desember 2021, sekitar Pukul 04.15 wita, Tim Satgas Gakkum yang di pimpin Ipda I Made Mas Mahayuna, S.H, Berhasil mengamankan DV, terduga pelaku yang bersembunyi di wilayah Kuta Lombok Tengah.

Saat penangkapan, DV mencoba melarikan diri namun gagal, akhirnya Satgas Gakkum melakukan penggeledahan badan terhadap DV, tetapi tidak ditemukan barang bukti Narkoba.

Tak berhenti disitu, petugas menuju Pasar Kebon Roek Ampenan Kota Mataram dan memancing AR keluar dari rumahnya.

Sebab rumah AR diakui DV sebagai tempat menyembunyikan barang haram tersebut.

Saat AR berhasil dipancing untuk keluar dari rumahnya, Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Dari tangan AR, petugas berhasil amanakan barang bukti 10 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,9 Kg atau hampir 2 Kg.

“Dari kedua pelaku kami berhasil amankan hampir 2 kilo gram sabu, dengan berat 1.985,93 gram,” jelas Helmi.

Lebih lanjut, Helmi menyampaikan terimakasih kepada warga NTB yang telah memberikan pihkanya informasi, sehingga dengan mudah dapat meringkus para pelaku narkoba di NTB.

Dua tersangka yang ditangkap Ditresnarkoba Polda NTB. Foto : Bid Humas Polda NTB

“Hari ini kita buktikan bahwa, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB selalu menindak lanjuti informasi sekecil apapun dari masyarakat,” pungkansya.

Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (DAA)

Exit mobile version